Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Perizinan Berbasis Elektronik dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Ditjen Bina Adwil Dorong Penguatan Zona Integritas Melalui Fasilitasi dan Asistensi Menuju WBK/WBBM | Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic

Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Perizinan Berbasis Elektronik dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Jakarta – 

Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama telah melakukan Rapat Pembahasan Lanjutan Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 bertempat di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat. 

Rapat dibuka oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Bapak Firman Noegroho, M.Si, dan dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta perwakilan DPMPTSP dari sepuluh provinsi, empat belas kabupaten, dan enam belas kota. Dalam pembukaan rapat, disampaikan beberapa hal terkait peran penting DPMPTSP sebagai garda terdepan investasi yang masuk ke daerah. 

DPMPTSP diharapkan dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga nantinya dapat tercipta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel salah satunya dengan dukungan pelayanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam rapat ini dihadirkan beberapa narasumber salah satunya dari Kementerian ESDM. Dalam penjelasannya disampaikan hal-hal terkait pendelegasian kewenangan pertambangan yang ditarik ke pusat dan dikembalikan sebagian ke daerah. Selain itu disampaikan pula permasalahan pengurusan perizinan pertambangan yang seringkali bermasalah dikarenakan kurangnya literasi teknologi dari masyarakat yang mengajukan izin usaha tambang. Disampaikan pula bahwa Kementerian ESDM masih terus melakukan sosialisasi terkait pendelegasian kewenangan, perizinan, dan pengawasan izin usaha pertambangan.

Sementara itu, narasumber dari Kementerian PAN RB menyampaikan terkait Dukungan Kebijakan SPBE dalam Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan. Disampaikan dalam pemaparan bahwa saat ini Indonesia secara bertahap sedang melakukan transformasi pelayanan publik dari analog menuju digital. 

Pemerintah sedang menganalisis bidang pekerjaan mana yang masih harus dikerjakan oleh manusia dan pekerjaan mana yang bisa digantikan oleh mesin. Namun, penting untuk dipahami bahwa dalam pengembangan sistem informasi pemerintahan berbasis digital untuk memetakan arsitekturnya sehingga data yang diproses dapat mengalir dan dikelola dengan baik untuk kemudian dimanfaatkan secara efektif. 

Kegiatan rapat ini ditutup oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama yang mengingatkan bahwa pada dasarnya OSS bukanlah upaya pengambilan kewenangan perizinan di daerah ke pusat. Fungsi kewenangan memang ditarik oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP. Namun, perlu diingat bahwa fungsi Binwas masih berada di OPD teknis masing-masing. Dengan dipermudahnya penerbitan perizinan, perlu diperhatikan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan sejatinya akan lebih berat. 

Kemudian, disampaikan pula harapan bagi SDM DPMPTSP untuk segera beralih ke Jabatan Fungsional, utamanya Jabatan Fungsional Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal. Untuk memastikan bahwa jabatan fungsional bahwa jabatan fungsional ini dapat berkinerja dengan baik, Kementerian Dalam Negeri pun melakukan revisi terkait Permendagri No. 138 Tahun 2017.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan