Asistensi Penerapan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Asistensi Penerapan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

SHARE

Jakarta - Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan rapat asistensi penerapan jabatan fungsional peamdam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran, Jumat (28/05/2021).

Rapat dibuka oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran serta dihadiri oleh peserta dari Direktorat MPBK, Biro Kepegawaian Kemendagri, BPSDM Kemendagri, serta 68 perangkat daerah yang membidangi kebakaran dari Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rapat ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube ke seluruh daerah.

Rapat ini merupakan asistensi dalam rangka penerapan jabatan fungsional peamdam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran, dengan materi yang dibawakan oleh empat orang narasumber, yaitu dari Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara, serta Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian.

Dari hasil rapat dihasilkan kesepakatan, yaitu Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan mendorong percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah.

Pada rapat ini, dihasilkan pula komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan hal-hal berikut, yaitu memetakan kebutuhan dan usulan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, menyampaikan usulan formasi kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, memfasilitasi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang berpindah menjadi Jabatan Fungsional, menyusun program dan kegiatan juga penganggaran dalam hal penerapan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran termasuk pengembangan kompetensinya, serta melakukan koordinasi dengan Badan yang membina kepagawaian daerah untuk pembinaan jabatan fungsional.