Atasi Bencana, Kemendagri Tetapkan Permendagri No. 18 Tahun 2025 untuk Perkuat lembaga BPBD di Daerah



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2025: TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2025-2029 . Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Jadi Agenda Nasional, Ketua Posko dan Koordinator Lintas Sektor Sepakati Poin Prioritas Pemulihan Aceh | Atasi Bencana, Kemendagri Tetapkan Permendagri No. 18 Tahun 2025 untuk Perkuat lembaga BPBD di Daerah

Atasi Bencana, Kemendagri Tetapkan Permendagri No. 18 Tahun 2025 untuk Perkuat lembaga BPBD di Daerah

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 untuk  memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan penguatan kelembagaan BPBD diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

 “Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujarnya, Selasa (7/1/2026).

Salah satu perubahan utama dalam Permendagri ini adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 turut mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana. Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah.

 “Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan