Bahas Rancang Bangun Perkotaan Indonesia, Kemendagri dan KemenPPN /Bappenas Perkuat Kolaborasi

Bahas Rancang Bangun Perkotaan Indonesia, Kemendagri dan KemenPPN /Bappenas Perkuat Kolaborasi

SHARE

Jakarta, 21 / 03 / 2023

Dinamika dan tantangan perkotaan saat ini sangat kompleks dan diproyeksikan di waktu mendatang akan menghadapi berbagai problematika bila tidak disikapi dengan langkah antisipasi dan inovasi. 

Hal ini mengemuka dalam gelaran diskusi yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas terkait sinergi PP 59/2022 tentang Perkotaan dan Prakarsa RUU Perkotaan di Hotel Borobudur, Jakarta, 21 Maret 2023. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dan Deputi Bidang Pengembangan Regional Himawan Hariyoga beserta jajaran.

"Pembahasan PP 59/2022 tentang Perkotaan menelan waktu delapan tahun lamanya, sehingga kita harus belajar dari pengalaman dan jangan berada diruang hampa, dimana pengaturan perkotaan berada dibawah rezim UU Nomor 23 / 2024 tentang Pemerintahan Daerah tanpa menafikkan rezim pengaturan lain seperti tata ruang dan pembiayaan", ujar Safrizal.

Tata kelola perkotaan sendiri terus berkembang sesuai tuntutan zaman, baik dari aspek laju urbanisasi sampai pemanfaatan teknologi informasi atau sering diistilahkan dengan pendekatan kota cerdas.

"Penilaian Maturasi atau tingkat kematangan suatu kota tidak hanya penting untuk mengukur sejauh mana kapasitas tata kelola perkotaan, namun lebih jauh daripada itu yaitu kapasitas pelayanan publiknya", sambung Safrizal.

Dalam perspektif tata kelola perkotaan, aspek pembiayaan menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. Skema afirmasi dan pelibatan  sektor privat menjadi hal yang tidak terhindarkan.

"Kedepan perlu dipikirkan format insentif pembiayaan perkotaan, baik bersumber pada anggaran negara maupun pola kerjasama dengan multi stake holders, sehingga dalam kurun jabatan Kepala Daerah dapat memiliki legasi yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat", ungkap Himawan.

Untuk itu pada dasarnya masih terdapat ruang-ruang yang dapat diisi melalui regulasi. Dalam hal ini Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan justru dapat menjadi uji dan simulasi apabila perlu diproyeksikannya suatu paraturan perundangan perkotaan yang lebih tinggi, seperti gagasan rancangan Undang-Undang.

"Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan menjadi penting untuk mendorong manajemen Perkotaan sehingga tidak hanya buisiness as ussual tetapi harus beyond atau melampaui zamannya, untuk mewujudkan suatu new model city with full services", pungkas Safrizal.