Batas Daerah Kab Gunung Mas dengan Kab Pulang Pisau Prov Kalimantan Tengah akhirnya bersepakat



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Ditjen Bina Adwil Dorong Penguatan Zona Integritas Melalui Fasilitasi dan Asistensi Menuju WBK/WBBM | Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic

Batas Daerah Kab Gunung Mas dengan Kab Pulang Pisau Prov Kalimantan Tengah akhirnya bersepakat

Palangkaraya

Kamis, 9 Desember 2021, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah bersama dengan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Kalimantan Tengah, Tim PBD Kabupaten Gunung Mas, dan Tim PBD Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan verifikasi lapangan pada subsegmen batas dari TK.07 s.d. TK 12.    

Verifikasi Lapangan segmen batas daerah Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah merupakan tindaklanjut Berita Acara Rapat Fasilitasi Segmen Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 Mei 2021. Ikut serta dalam kegiatan verifikasi lapangan tersebut yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gunung Mas, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pulang Pisau, dan Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Hasil verifikasi lapangan, dituangkan dalam berita acara verifikasi lapangan yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili dari masing-masing kabupaten yang berbatasan. Direktorat Toponimi dan Batas Daerah serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan kajian pada keseluruhan segmen batas daerah Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan. Dimana, hasil kajian tersebut, akan disampaikan kepada Kepala Daerah yang berbatasan atau Pejabat yang diberi kuasa pada Hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 Pukul 14.00 WIB di Kantor Provinsi Kalimantan Tengah untuk pengambilan keputusan terkait batas daerah Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Pulang Pisau.

Jum’at, 10 Desember 2021, dilakukan rapat pembahasan dan penyampaian garis batas hasil kajian Direktorat Toponimi dan Batas Daerah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada kedua daerah yang berbatasan sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah beserta Tim PBD masing-masing. Rapat dipimpin langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Bapak Teguh Subarto.

Hasil rapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagai pejabat yang diberikan kuasa oleh masing-masing Bupati untuk pengambil keputusan. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam berita acara tersebut sepakat dengan garis batas hasil kajian yang disampaikan oleh Direktorat Toponimi dan Batas Daerah. Dengan kata lain, garis batas Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Pulang Pisau dengan ditandatanganinya berita acara tersebut dapat dinyatakan selesai dan siap lanjut ke tahap proses penetapan Permendagri batas daerah.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan