Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Satuan Polisi Pamong Praja
Jakarta - Direktorat Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat melaksanakan HAM bagi Aparat Polisi Pamong Praja di Provinsi DKI Jakarta dengan dihari 48 peserta. Sebagai informasi Kegiatan Bimtek HAM bagi Aparat SatPol PP sebanyak 20 kali sejak tahun 2013-2021, dengan diikuti sebanyak 1.353 peserta.
Pada kegiatan bimtek kali ini diawali dengan kegiatan Pre-Test yang dilaksanakan pada malam hari kepada para peserta yang hadir pada pukul 19.00-20.30 WIB. Selanjutnya kegiatan resmi dibuka Bahwa acara dibuka oleh Bpk Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro, pada kesempatan ini disampaikan bahwa maksud dan tujuan dari pelaksanaan BIMTEK ini adalah untuk memberikan pemahaman dan wawasan pentingnya menjunjung HAM bagi Satuan Polisi Pamong Praja, dan bertujuan agar dalam melaksanakan tupoksinya Satpol PP ramah terhadap HAM dan tidak melakukan pelanggaran HAM, terutama saat ini Polisi Pamong Praja mengemban tugas dalam penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, yang tentu saja perlu dilakukan pendekatan yang humanis agar masyarakat dapat memtuhi aturan-aturan yang berlaku dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dalam kegiatan kali ini dihadirkan beberapa Narasumber yang berkompeten dalam menyampaikan materi kepada peserta seperti Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Sekretaris Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Anggota Dewan Penasehat Pusat Bantuan Hukum PERADI, Analis Kebijakan Ahli Madya Dit. Pol PP dan Linmas Kemendagri, sehingga diharapkan materi yang telah disampaikan oleh para narasumber dapat dpahami dan diimplementasikan dilapangan oleh para peserta.