Bimbingan Teknis Pengintegrasian Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Trantibum Ke dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran

Bimbingan Teknis Pengintegrasian Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Trantibum Ke dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Pol PP dan Linmas pada hari Rabu-Jumat, 21 s.d 23 September 2022 telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengintegrasian Program dan Kegiatan SPM Sub Urusan Trantibum ke dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran bertempat di Novotel Hotel Gajah Mada  yang dilaksanakan secara hybrid (online dan offline). 

Kegiatan rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap Satpol PP dalam rangka penyusunan anggaran di dalam APBD serta meningkatkan pemahaman bersama berkaitan dengan pelaporan  yang harus di-input melalui system e-SPM sehingga dapat meningkatkan pemahaman seluruh anggota Satpol PP dalam rangka penyusunan anggaran pada 2023 khususnya dalam rangka pemenuhan SPM Sub Urusan Trantibum di daerah. 

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Bapak Indra Gunawan, SE, MPA, ada beberapa arahan penting Bapak Sekretaris Ditjen Bina Adwil kepada para peserta rapat antara lain:
a.    Momentum kegiatan Bimtek ini kepada para peserta diharapkan dapat memberikan pemahaman sehingga nantinya dapat memberikan informasi kepada anggota masyarakat maupun aparatur di lingkungan kerja masing-masing dalam rangka meningkatkan pemahaman atas tugas dan kewajiban Satpol PP secara profesional dan akuntabel dalam mendukung pencapaian SPM Sub Urusan Trantibum serta suksesnya penyelenggaraan pemerintah daerah; 
b.    Identifikasi berbagai permasalahan/kendala di wilayahnya masing-masing berkaitan dengan percepatan penerapan SPM di daerah untuk nantinya dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pol PP dan Linmas selaku pembina umum dan teknis Satpol PP di seluruh Indonesia; 
c.    Identifikasi isu-isu strategis di daerah masing-masing berkaitan dengan perencanaan penganggaran di tahun 2023 untuk mendukung percepatan penerapan SPM di wilayah masing-masing; 
d.    Pengintegrasian program dan kegiatan SPM Sub Urusan Trantibum harus dapat diimplementasikan secara maksimal di daerah karena Sub Urusan Trantibum merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 sehingga perlu diprioritaskan dari sisi penganggaran; dan 
e.    Satpol pp harus mampu menjadi Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang responsif terhadap perkembangan teknologi informasi. 

Tindaklanjut terhadap hasil kegiatan hari ini diharapkan dapat membantu anggota Satpol PP dalam mengidentifikasi isu-isu strategis yang nantinya akan dituangkan di dalam Rencana Kerja OPD Tahun Anggaran 2023 dan meningkatkan kualitas aparatur Satpol PP dalam rangka perencanaan kegiatan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.