BPBD Bekerja Sesuai Rambu-Rambu Aturan yang Berlaku

BPBD Bekerja Sesuai Rambu-Rambu Aturan yang Berlaku

SHARE

Jakarta –

Meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan pascabencana merupakan hal penting yang harus dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal itu terkait sejumlah masalah pascabencana di daerah diketahui salah satunya belum efektifnya pelaksanaan tugas dan fungsi bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada BPBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal tersebut karena berkurangnya ruang lingkup sub kegiatan yang dilaksanakan oleh BPBD.

Sementara  pascapenerapan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah yang menghendaki adanya pelaksanaan fungsi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah.

”BPBD bertanggungjawab mengoordinasikan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait sehingga warga negara yang menjadi korban bencana dapat menerima layanan secara optimal”, ujar Safrizal Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal melalui Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Edy Suharmanto pada Rakor dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pada Saat Pascabencana di Milenium Hotel Sirih – Jakarta, Rabu 29 Agustus 2022 lalu.

Lebih lanjut Safrizal menyebutkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada tahap pascabencana perlu lebih dioptimalkan Pemerintah Daerah. BPBD sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan sub urusan bencana di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk dapat lebih meningkatkan fungsi koordinasi sehingga dapat meningkatkan komitmen dan keterlibatan perangkat daerah lain maupun institusi nonpemerintah dan masyarakat agar lebih berperan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi.

Penguatan koordinasi dimulai sejak tahap perencanaan melalui penyusunan Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) dengan memastikan agar R3P tersebut dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah dan dan multisektor berdasarkan dokumen yang disepakati, mengawal pelaksanaanya serta melalukan monitoring dan evaluasi.

Di samping pemutakhiran nomenklatur, kegiatan ini juga membahas penguatan unit kerja pada BPBD yang menangani pascabencana setelah tidak berlanjutnya revisi  UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Pemerintah dan DPR.

Saat ini Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran sedang menginisiasi perubahan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

“Penting juga bagi kita yang hadir pada pertemuan ini untuk membahas arah penguatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD ke depan, termasuk dengan mengakomodir berbagai kebijakan tingkat nasional seperti penyederhanaan birokrasi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan bagi masyarakat”, lanjut Safrizal.

Rapat ini pun telah menghasilkan rumusan usulan penambahan nomenklatur sub kegiatan, kinerja dan indikator  bidang pascabencana untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat  Jenderal Bina Pembangunan Daerah sebagai Unit Eselon I Kemendagri penanggungjawab pelaksanaan pemutakhiran. 

Pada akhir kegiatan, sejumlah hal penting menjadi rekomendasi yaitu  pertama, Kepmendagri merupakan dasar dan rujukan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah berbasis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda.

Kedua, BPBD senantiasa menjadi garda terdepan untuk mengawal penyelenggaraan pascabencana baik rehabilitasi maupun rekontruksi yang melibatkan lintas perangkat daerah dan lintas kelembagaan non pemerintah/masyarakat.

Ketiga, diperlukan peningkatan kompetensi aparatur BPBD dan perangkat daerah dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Keempat, meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan pascabencana.

Kelima, BPBD Provinsi yang melaksanakan fungsi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengintensifkan pembinaan, pengawasan dan koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.