Dalam Sehari Ditjen Bina Adwil Bersama Pemprov Bali Gelar Dua Agenda Rapat
Bali,
Pemerintah Provinsi Bali menggelar dua agenda rapat secara simultan di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur pada Kamis (9/9/2021).
Rapat pertama adalah tentang Pembahasan Batas Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Bali, serta sekaligus membahas usulan revisi Permendagri Nomor 31 Tahun 2013 tentang Batas antara Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Untuk rapat pembahasan batas laut dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Bali. Sedangkan, rapat kedua terkait usulan revisi Permendagri Nomor 31 Tahun 2013, dipimpin langsung Asisten I.
Dalam rapat pertama, Pemprov Bali bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tampak berdiskusi mendalam saat menentukan batas administrasi pengelolaan sumber daya laut provinsi. Khususnya, saat menyamakan persepsi terhadap garis pantai, sebagai acuan dasar penentuan batas kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi. Termasuk, dengan data jumlah pulau yang masuk ke dalam wilayah administrasi masing-masing provinsi.
Pemprov Bali mengklaim bahwa pulau-pulau yang masuk ke dalam wilayah administrasi provinsinya, sebanyak 27 pulau. Namun, dalam data Gazetir Nasional, Provinsi Bali tercatat mempunyai 34 pulau. Artinya, masih terdapat perbedaan antara peta kerja batas administrasi wewenang pengelolaan sumber daya alam laut Provinsi Bali dengan garis RZWP3K Provinsi Bali, dengan provincial tetangganya, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat
Berdasarkan perbedaan tersebut, Pemprov Bali segera berkoordinasi secara internal, sebagai bahan tindak lanjut pembahasan di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dengan melibatkan Kementerian dan lembaga terkait. Baik di tingkat pusat, serta pemerintah provinsi yang berbatasan langsung.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, bahwa RZWP3K harus diintegrasikan dengan RTRW Provinsi. Sehingga kejelasan batas wilayah pengelolaan sumber daya laut provinsi sangat penting untuk mendukung proses integrasi tersebut.
Sementara itu, terkait rapat kedua dengan agenda usulan revisi Permendagri Nomor 31 Tahun 2013 tentang batas antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, kedua pemerintahan daerah tersebut telah sepakat dengan penarikan garis batas sebagai usulan revisi permendagri tersebut.
Namun, setelah dilakukan analisa secara teknis, masih terdapat sedikit perbedaan di lapangan.
Karena itu, kedua pihak antara Pemkot Bali dan Pemkab Gianyar, akan kembali melengkapi data-data yang diperlukan dalam penarikan garis wilayahnya. Seperti melengkapi data persil tanah, data kependudukan, dapil pemilu di kedua daerah, aset pemerintah daerah, perizinan, lokasi dan nama unsur-unsur rupa bumi alami maupun buatan dan data-data pendukung yang lain.
Pertemuan lanjutan akan dilakukan pada tanggal 10 September 2021, dengan agenda survei lapangan di sejumlah lokasi-lokasi yang dianggap perlu di sepanjang garis batas yang diusulkan perubahannya oleh kedua pemerintah daerah.
Verifikasi tersebut akan diikuti oleh Tim PBD Darah Kab Gianyar, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Serta Tim PBD Pusat yaitu Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Dengan proses verifikasi lapangan tersebut, diharapkan dapat mendukung percepatan proses revisi Permendagri No 31 Tahun 2013. Sehingga RTRW kedua daerah dapat segera diselesaikan