Data Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan di Daerah Perlu Dioptimalkan

Data Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan di Daerah Perlu Dioptimalkan

SHARE

Jakarta – 

Ketersediaan pangan produksi dalam negeri di daerah merupakan faktor pendukung utama dalam peningkatan daya saing wilayah yang mendukung ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun lingkup nasional. 

Baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah perlu mewujudkan lahan/kawasan pertanian pangan yang berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional ataupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pertanian (Kementan) membuat Nota Kesepahaman Nomor: 193/5325/SJ dan Nomor: 02/MouHK.220/M/5/2019 tanggal 25 Juni 2019, yang telah dilakukan adendum dengan Nomor: 800/735/SJ dan Nomor: 01/Mou.220/M/I/2020 tanggal 27 Januari 2020. 

Nota Kesepahaman tersebut secara khusus menyebutkan pentingnya peran Kemendagri dalam mendukung dan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam pembangunan pertanian dan kerjasama bidang lainnya yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak. 

Perwujudan Lahan/Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu dikuatkan oleh data produksi tanaman pangan di daerah, agar dapat diidentifikasi wilayah yang memiliki sumber daya pangan strategis bagi kepentingan nasional. 

Pelaporan data itu perlu merinci luas kawasan pertanian pangan, produktivitas, potensi teknis lahan, kehandalan infrastruktur, serta ketersediaan sarana-prasarana pertanian sesuai peran dan kewenangannya. 

Data produksi tanaman pangan merupakan salah satu instrumen penting yang dilaporkan oleh daerah untuk dapat memantau kondisi daya saing wilayah terkait dukungan ketahanan pangan daerah dan nasional, yang juga terkait dengan kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan LP2B dan strategis nasional, guna mendukung ketersediaan pangan produksi dalam negeri. 

Untuk itu diperlukan penguatan pelaporan data pengelolaan produksi tanaman pangan di sentra produksi dengan memperhatikan LP2B sebagai basis wilayah fungsi sumber daya pangan yang strategis bagi kepentingan nasional. 

Mengingat masih belum optimalnya pelaporan data terkait produksi tanaman pangan oleh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan menerbitkan Surat Nomor B-351/TI.010/C.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal permohonan tindak lanjut dukungan optimalisasi pelaporan data terkait produksi tanaman pangan. 

Guna mendukung optimalisasi pelaporan data terkait produksi tanaman pangan, Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri melalui Sub Direktorat Kawasan Lingkup II, melaksanakan kegiatan supervisi kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah terkait daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional, yang merupakan kegiatan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui Dana Dekonsentrasi Tahun 2022. 

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri sebagai pembina umum pelaksanaan tugas GWPP, menerbitkan Surat Nomor 520/2330/BAK tanggal 10 Mei 2022, dalam rangka optimalisasi pelaporan data terkait produksi tanaman pangan yang mendukung pelaporan data produksi tanaman pangan berkelanjutan di daerah. 

Surat yang ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia itu berisi himbauan kepada para kepala daerah untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas GWPP pada supervisi kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional Tahun 2022. 

Para kepala daerah juga diberikan wewenang untuk mengevaluasi dan melaporkan, serta mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan sesuai ketentuan, guna meningkatkan capaian pelaporan data tanaman pangan terkait data produksi tanaman pangan di wilayahnya.