Dinamika Penyelesaian Batas Daerah antar Kabupaten di Provinsi Papua

Dinamika Penyelesaian Batas Daerah antar Kabupaten di Provinsi Papua

SHARE

 

Jayapura – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melaksanakan pembahasan terhadap 3 segmen batas daerah di Provinsi Papua selama 2 hari pada Rabu (23/03/2022) dan Kamis (24/03/2022). 

Pembahasan tersebut melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) di Provinsi Papua yang terdiri atas Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Topdam VII/Cendrawasih, dengan Tim PBD Kabupaten Tolikara, Membramo Raya, Yalimo, Membramo Tengah, serta Jayapura. 

Hal pertama yang dihasilkan dalam rapat pembahasan itu adalah, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dan Pemerintah Kabupaten Yalimo telah sepakat terhadap seluruh segmen batas baik titik koordinat maupun garis batas daerahnya, untuk kemudian ditindaklanjuti dalam penetapan Permendagri. 

Kemudian untuk segmen batas daerah antara Kabupaten Yalimo dengan Kabupaten Jayapura, kedua pemerintahan kabupaten belum mencapai kesepakatan karena masih saling mempertahankan argumentasi dan data untuk overclaim daerahnya, terutama pada hasil  identifikasi lokasi kampung atau pemukiman warga dari kedua kabupaten yang saling berbatasan. 

Pemerintah Kabupaten Jayapura sendiri telah menyampaikan data hasil survei lapangan secara lengkap, sementara Pemerintah Kabupaten Yalimo belum melengkapi data survei lapangan karena adanya kendala transportasi menuju lokasi kampung yang saling overclaim. 

Untuk itu, kedua pemerintah kabupaten tersebut akan melakukan komunikasi intensif dalam konteks pemerintahan dan sosio kultural untuk meminimalisir resistensi/potensi konflik antar masyarakat di lokasi kampung yang berbatasan. 

Penyelesaian batas antara Kabupaten Yalimo dengan Kabupaten Jayapura akan berjalan paralel sambil menunggu dilantiknya Bupati Yalimo pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dan ditargetkan untuk selesai paling lambat pada bulan Juli 2022. 

Pembahasan yang ketiga adalah segmen batas daerah antara Kabupaten Mamberamo Raya dengan Kabupaten Tolikara. 

Pada segmen batas ini, kedua pemerintah kabupaten belum sepakat terhadap garis batas berdasarkan hasil survei lapangan masing-masing terhadap lokasi kampung, pemukiman dan aset daerah pada kampung-kampung yang saling berbatasan, serta telah dirumuskan garis batas alternatifnya, karena perlu persetujuan langsung dari bupati masing-masing. 

Namun hingga waktu pelaksanaan rapat hari kedua, Bupati Tolikara dan Bupati Membramo Raya berhalangan hadir, sehingga batas daerah belum dapat disepakati. 

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pertemuan final paling lambat pada 24 April 2022 di Jakarta, dengan menghadirkan kedua bupati secara langsung untuk mengambil keputusan penyelesaian garis batas. 

Dari ketiga proses pembahasan batas daerah tersebut, dapat ditarik garis merah bahwa perlu komitmen yang lebih kuat dari masing-masing pemerintah daerah untuk tercapainya kesepakatan, khususnya kehadiran kepala daerah dalam rapat-rapat pembahasan. 

Terkait hal tersebut, perlu juga kesadaran unsur pemerintah daerah bahwa batas daerah tidak menghapuskan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat, sesuai dengan Pasal 2 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. 

Di samping itu juga, perlu dukungan teknis pemetaan yang memadai serta data dan dokumen yang valid untuk mengetahui persebaran lokasi kampung yang saling berbatasan secara akurat. 

Lebih lanjut, aspek adat dan ulayat menjadi perhatian tersendiri dalam penyelesaian batas daerah khususnya di Provinsi Papua.