Direktorat Kawasan, Pekotaan dan Batas Negara Mendorong Percepatan Penyelesaian Draft Text BCA RI-Malaysia

Direktorat Kawasan, Pekotaan dan Batas Negara Mendorong Percepatan Penyelesaian Draft Text BCA RI-Malaysia

SHARE

Jakarta, 

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan c.q Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara menyelenggarakan Rapat Penyiapan Bahan Materi Review Border Crossing Agreement RI-Malaysia pada Selasa, 26 April 2022 bertempat di Fave Hotel, Pasar Baru, Jakarta Pusat. 

Border Crossing Agreement (BCA) RI-Malaysia adalah sebuah perjanjian penting dan strategis bagi kedua negara sebagai dasar hukum dalam pengaturan aktivitas lintas batas masyarakat di Kawasan Perbatasan RI-Malaysia. Perjanjian ini dibentuk pada tahun 2006 dan sampai saat ini, Kedua Negara dalam proses merevisi draft teks Border Crossing Agreement (BCA) RI-Malaysia dan Pada bulan Juni tahun 2022 akan dilaksanakan  Pertemuan Ke-7 BCA RI-Malaysia di Indonesia. Adapun, Perjanjian BCA RI-Malaysia juga menjadi referensi dasar dari Perjanjian Border Trade Agreement (BTA) yang sampai dengan saat ini belum dapat disahkan, jika pembahasan Perjanjian BCA ini belum selesai. 

Dr. Drs. Thomas Umbu Pati, T.B, M.Si, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Administrasi Kewilayahan membuka kegiatan rapat dengan menyampaikan sambutannya serta menjelaskan agenda rapat yang akan dilaksanakan. Selain itu, Dirwaskoban juga menyampaikan agar proses review BCA ini dapat dipercepat. Beberapa agenda yang dibahas pada rapat ini, yaitu: Short Review Pertemuan Ke-6 Border Crossing Agreement (BCA) RI-Malaysia, Waktu Pelaksanaan Pertemuan Ke-7 Border Crossing Greement (BCA) RI-Malaysia, Pending Issues, dan Pembahasan Agenda Pertemuan Ke-7 Border Crossing Agreement (BCA) RI-Malaysia. Diskusi  kemudian dipimpin oleh Kasubdit Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar yang mulai membahas apa saja hal yang telah disepakati pada pertemuan ke-6 yang telah terlaksana pada tahun 2021 dan dijelaskan bahwa  telah disepakati semua pasal pada BCA RI-Malaysia  kecuali article 9 tentang ‘Repatriation, Deportation or Removal’. Selanjutnya dibahas pula list Exit/Entry point RI-Malaysia dimana pada beberapa Exit/Entry Points dan Area of Access Indonesia yang belum disepakat.

Diharapkan Review BCA RI-Malaysia ini akan dapat ditandatangani oleh kedua Mendagri pada tahun 2022