Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gagas Pembentukan IPKKU



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gagas Pembentukan IPKKU

Jakarta – 

Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggagas pembentukan Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (IPKKU), sebagai langkah untuk mempercepat upaya peningkatan kualitas pembinaan dan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di provinsi dan kabupaten/kota. 

Gagasan ini merupakan amanat dari Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024 maupun Renstra Ditjen Bina Adwil Tahun 2024 yang antara lain menyatakan bahwa salah satu Sasaran Strategis Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil adalah kualiitas penyelenggaraan Trantibumlinmas berkategori baik paling tidak sebesar 60%. 

Menurut Kepala Subdit Tata Operasional dan Standardisasi Pol PP Direktorat Pol PP dan Linmas, Beny M. Pakpahan, melalui keterangan tertulisnya, “Gagasan pembentukan IPKKU ini merupakan hal yang sangat urgen mengingat urusan Trantibum yang diampu oleh Satpol PP di Indonesia merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” 

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Kemendagri selaku Pembina Umum dan Pembina Teknis urusan Trantibumlinmas, perlu menyiapkan berbagai kebijakan strategis, antara lain melalui pembentukan IPKKU yang akan digunakan juga sebagai instrumen dalam menilai kinerja pembinaan dan penyelenggaraan urusan Trantibum. 

Melalui instrumen tersebut, Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil dapat memberikan berbagai intervensi kebijakan yang tepat, dengan memperhatikan berbagai indikator yang ditetapkan dalam IPKKU sebagai upaya memperkuat pembinaan dan penyelenggraan Trantibum. 

Lazimnya suatu kebijakan, pembentukan IPKKU ini perlu didukung dengan legalitas agar dapat diimplementasikan di daerah. Untuk itu, sebagai tahap awal, Direktorat Pol PP dan Linmas telah menyiapkan Rancangan Kepmendagri sebagai legalitas IPKKU. 

Ke depan, IPKKU sebagai suatu Indeks, bersama-sama dengan instrumen pengukuran kinerja lain seperti Indeks Kebakaran, Indeks Satlinmas, serta Indeks Bencana, akan diintegrasikan menjadi satu Indeks Komposit Trantibumlinmas dengan legalitas dalam bentuk Permendagri. 

Lebih lanjut disampaikan oleh Beny M. Pakpahan, “Bahwa gagasan pembentukan instrumen pengukuran tersebut telah mendapat dukungan penuh dari pimpinan Ditjen Bina Adwil Kemendagri, diwujudkan dengan menjadikan pembentukan Indeks ini sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) Ditjen Bina Adwil sebagaimana diatur dalam Renstra Ditjen Bina Adwil Tahun 2020-2024.” 

Oleh karena itu, harapannya, bahwa amanat tersebut dapat segera direalisasikan pada akhir tahun 2022 ini atau paling lambat Triwulan Pertama Tahun 2023. 

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan