Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Gelar Rapat Verifikasi 2 Pulau di Provinsi Aceh



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Gelar Rapat Verifikasi 2 Pulau di Provinsi Aceh

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Gelar Rapat Verifikasi 2 Pulau di Provinsi Aceh

Banda Aceh,

Subdit Toponimi Data dan Kodefikasi Wilayah I, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan - Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat Penyelenggaraan Verifikasi Rupabumi Unsur Pulau secara tatap muka bertempat di Ruang Rapat II, Kantor Gubernur Aceh, Provinsi Aceh, pada Jum'at (22/10/2021).

Rapat dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Provinsi Aceh, Topografi Kodam Iskandar Muda, Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Sabang.

Adapun agenda rapat terkait verifikasi terhadap 2 objek pulau di Provinsi Aceh, yakni: satu pulau di Kota Banda Aceh dan satu pulau di Kota Sabang.

Verifikasi pulau tersebut meliputi: pemberian nama pulau, status wilayah administrasi, posisi koordinat, arti nama, dan sejarah nama pulau, serta data dukung lainnya terkait keberadaan pulau. Rapat verifikasi terhadap kedua pulau itu merupakan kelanjutan dari hasil rapat verifikasi yang telah dilaksanakan sebelumnya pada bulan Juni 2021 di Jakarta. 

Hasil rapat tersebut diperoleh data dan informasi sebagai berikut: 

Pertama, hasil verifikasi di Kota Banda Aceh, yakni bama pulau = Pulo Ulee Lheueh. 
Desa = desa Ulee Lheue.
Kecamatan = Meuraxa.
Arti Nama = kepala yang terlepas.
Sejarah = secara alami terlepas dari daratan sumatera di bagian ujung.
Asal Bahasa = Aceh.
Narasumber = Camat Meuraxa.
 
Kedua, hasil verifikasi di Kota Sabang, yakni nama pulau = Batu Arus Selatan atau nama lain adalah Batu Gang Arus Selatan.
Desa = Iboih.
Kecamatan = Sukamakmue.
Arti Nama = Pulau yang terletak di sebelah selatan, arus yang sangat kencang.
Sejarah = Fenomena Alam.
Asal Bahasa = Indonesia.

Rapat Penyelenggaraan Verifikasi Rupabumi Unsur Pulau ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh peserta rapat yang hadir dan dilanjutkan survei lapangan ke salah satu objek pulau yg diverifikasi di Kota Banda Aceh.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan