Direktorat Toponimi dan Batas Daerah melaksanakan Rapat Pemutakhiran Kode

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah melaksanakan Rapat Pemutakhiran Kode

SHARE

Jakarta,-


Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah melaksanakan Rapat Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, bertempat di Ruang Rapat Lt. V Gedung H Kementerian Dalam Negeri.


Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah dan dihadiri oleh Pejabat struktural/fungsional dari, pejabat struktural/fungsional dari Provinsi Kalimantan Barat,  Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Biro Hukum Setjen Kemendagri, Bagian Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Subdit Kecamatan Direktorat  Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama serta para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.


Materi substansi pembahasan  dalam rangka sinkronisasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagai bahan pemutakhiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021. 


Adapun yg mendasari perubahan Kepmendagri dimaksud dikarenakan adanya usulan dari pemerintah daerah terkait perbaikan nama kode wilayah pemerintahan.