Direktorat Toponomi dan Batas Daerah Bersama BIG Rapat Draft Revisi Permendagri No 30 tahun 2021



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2-2430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2-2430 Tahun 2025 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Direktorat Toponomi dan Batas Daerah Bersama BIG Rapat Draft Revisi Permendagri No 30 tahun 2021

 

Jakarta,

Direktorat Toponimi dan Batas, Daerah melaksanakan rapat Revisi Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibukota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibukota dan Pemindahan Ibukota di Hotel Ibis Styles, 9 November kemarin.

Acara dihadiri pejabat yang mewakili dari: Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Ditjen Bina Adwil, Direktorat Penataan Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Direktorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Ditjen Bina Adwil, Direktorat Topografi TNI AD dan Badan Informasi Geospasial.

Adapun tujuan rapat membahas penyempurnaan draft revisi permendagri dan meminta masukan dari Badan Informasi Geospasial terkait substansi Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Daerah. Di mana pada saat ini BIG sedang menyusun rancangan Peraturan Kepala BIG terkait Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang akan disinkronkan dengan rancangan Revisi Permendagri. BIG mengusulkan tentang pengaturan susunan Tim Pembakuan Nama Rupabumi di Provinsi, Kabupaten dan Kota agar bisa masuk dalam revisi Permendagri.

Pada rapat pembahasan draft tersebut Badan Informasi Geospasial mengusulkan pasal baru dalam revisi Permendagri terkait Tim Pembakuan Nama Rupabumi di Daerah yang bertugas melaksanakan pemberian nama daerah dan perubahan nama bagian rupa bumi dan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri akan membahas lebih lanjut terkait usulan ini dengan Biro Hukum pada rapat pembahasan selanjutnya.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan