Dirjen Bina Adwil Kemendagri Menghimbau Pemerintah Daerah Mengambil Langkah Strategis untuk Pengendalian dan Penanggulangan LSD

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Menghimbau Pemerintah Daerah Mengambil Langkah Strategis untuk Pengendalian dan Penanggulangan LSD

SHARE

Jakarta – 

Menindaklanjuti Penetapan Daerah Wabah Penyakit Kulit Berbenjol (LSD: Lumpy Skin Disease) di Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 242/KPTS/PK.320/M/3/2022 Tanggal 2 Maret 2022, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. 

Permendagri tersebut menyebutkan bahwa dalam hal pengendalian dan penanggulangan wabah, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan respon cepat terhadap kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis sebagai prioritas. 

Sebelumnya, berdasarkan laporan Gubernur Provinsi Riau dan hasil konfirmasi pengujian Laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi dan Penelitian Balai Besar Veteriner Bogor, telah ditemukan LSD di Provinsi Riau. 

LSD sebagai penyakit hewan eksotik yang dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat besar karena mengganggu perdagangan hewan ternak, dipandang perlu untuk segera dikendalikan dan ditanggulangi. 

Berdasarkan hasil investigasi dan surveilans penyakit Kementerian Pertanian per 15 Maret 2022 lalu, diketahui bahwa wabah LSD telah menyebar di 10 kabupaten/kota, dan Kementerian Pertanian telah melaksanakan kegiatan respon secara terbatas di daerah tertular. 

Oleh karena itu, melalui Surat Nomor 440/1593/BAK Tanggal 22 Maret 2022, tentang Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit Kulit Berbenjol (LSD: Lumpy Skin Disease) di Provinsi Riau, Dirjen Bina Adwil Kemendagri menghimbau Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau untuk mengambil langkah-langkah strategis. 

Yang pertama adalah melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang sekurang-kurangnya berupa pengamatan dan pengidentifikasian; pencegahan; pengamatan; pemberantasan; serta pengobatan hewan. 

Kemudian Pemerintah Daerah diminta untuk menganggarkan pengendalian dan penanggulangan LSD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kewenangannya sesuai dengan program dan kegiatan. 

Jika dalam hal ini Pemerintah Daerah belum menganggarkan, maka dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mempedomani peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, pengendalian dan penanggulangan LSD sebagai bencana non-alam ini dapat juga diarahkan melalui optimatisasi penggunaan Dana Desa, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.