Dirjen Bina Adwil Mengapresiasi Terbentuknya JF Damkar dan Analis Kebakaran

Dirjen Bina Adwil Mengapresiasi Terbentuknya JF Damkar dan Analis Kebakaran

SHARE

Jakarta,

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menetapkan Kepmendagri Nomor 821.29-4006, tahun 2021 tentang Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2021. Terbitnya regulasi tersebut sebagai bentuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan sebagaimana tertuang dalam Permenpanrb No. 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaraan dan Permenpanrb No. 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.

Atas hal tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil telah menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan Jabatan Fungsional (JF) bagi aparatur Damkar dan Penyelamatan di daerah kepada 59 dari 68 Pemda yang mengusulkan untuk mengikuti pelaksanaan Inpassing JF Damkar dan JF Analis Kebakaran. 

Adapun jumlah rekomendasi pengangkatan yang dikeluarkan sebanyak: 2.371 orang untuk JF Damkar dan 207 orang untuk JF Analis Kebakaran.

Mewakili Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, pun mengapresiasi seluruh pihak, khususnya kepada pemimpin daerah yang telah memberikan perhatian dalam mendukung terbentuknya JF Damkar dan JF Analis Kebakaran di daearah. Ia menilai, langkah tersebut sebagai upaya peningkatan profesionalisme PNS dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan.

"Pembentukan JF Damkar dan JF Analis Kebakaran dapat menjadi bagian untuk mendorong terbentuknya kemandirian organisasi damkar dan penyelamatan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Damkar dan Penyelamatan di Provinsi/Kab/Kota," kata Safrizal dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Safrizal berpesan kepada seluruh aparatur Damkar dan penyelamatan, dapat menjadikan momentum ini sebagai semangat dalam membangun profesionalisme, meningkatkan kesejahteraan, eksistensi, dan kinerja Damkar dalam memberikan perlindungan dari ancaman bahaya kebakaran kepada seluruh warga masyarakat secara prima.

Untuk diketahui, 57 daerah, yakni 1 Provinsi, 37 Kabupaten dan 19 Kota telah menindaklanjuti hasil rekomendasi. Dengan total formasi inpassing, sebanyak 1.925 orang yang terdiri dari 1.725 orang untuk JF Damkar dan 200 orang untuk JF Analis Kebakaran. Merujuk pada PP 11/2017 tentang Manajemen ASN, seluruh pejabat fungsional damkar dan analis kebakaran harus diangkat dan dilantik paling lambat tanggal 5 September 2021. 

Adapun pemerintah Kabupaten Maros merupakan Pemda yang pertama kali melalukan pelantikan pejabat fungsional Damkar, sejumlah 7 orang dan pejabat fungsional analis kebakaran sebanyak 6 orang. 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta sebagai satu-satunya provinsi yang mengikuti proses inpassing juga melaporkan, telah melantik 975 orang PF pemadam kebakaran dan analis kebakaran.