Ditjen Adwil Rapat Asistensi izin Penggunaan Lahan untuk Latihan Perang TNI-AL di Prov Kepri

Ditjen Adwil Rapat Asistensi izin Penggunaan Lahan untuk Latihan Perang TNI-AL di Prov Kepri

SHARE

Jakarta,


Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Asistensi dan Penanganan Permasalahan Kawasan Khusus secara tatap muka, pada Rabu (8/12/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara DR. Drs. Thomas Umbu Pati T.B. M.Si tersebut, membahas tentang pemberian izin penggunaan lahan daerah untuk kepentingan latihan angkatan perang TNI-AL di Kepulauan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Hadir juga sejumlah Pejabat Kemenkopolhukam, Kemenhan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Lingga, Asisten I Bidang  Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kep. Riau, para kepala Dinas Kab. Lingga, Pejabat Kemendagri serta tokoh masyarakat dari Kab. Lingga.

Adapun poin bahasan dalam rapat adalah, sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah daerah Kab. Lingga mengapresiasi dan mendukung adanya lokasi daerah latihan militer TNI-AL. Namun, eksisting saat ini telah ada kegiatan lain berupa kawasan ekonomi dan kawasan pariwisata serta padat penduduk.

Kedua, Pemda Kab. Lingga meminta dilakukan permohonan lokasi terlebih dahulu, yang disesuaikan dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku sebelum penetapan suatu kawasan latihan angkatan.

Ketiga, mengingat lokasi pelaksanaan kawasan latihan perang, harus diintegrasikan dengan Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) dan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) yaitu perencanaan wilayah yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan, sesuai matra TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang dibuat secara rinci untuk kepentingan pertahanan Negara.

Keempat, Bupati Lingga mengharapkan bahwa penataan wilayah pertahanan dilakukan secara terintegrasi dengan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota, serta berdasarkan pertimbangan terutama menyangkut pengembangan ekonomi dan pembangunan di wilayah pulau Singkep.

Poin kelima, Pemerintah Kab. Lingga memberikan alternatif pilihan lokasi pengganti daerah latihan militer TNI-AL, yaitu di pulau Sebangka Kec. Senayang dan Pulau Pekajang Kecamatan Lingga Kab. Lingga, dimana tata ruang wilayahnya akan segera disesuaikan untuk daerah latihan perang TNI-AL.

Keenam, Kemenkopolhukan RI menyampaikan terkait permasalahan ini adalah Rencana Wilayah Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan selanjutnya perlu dibuat lebih rinci oleh       TNI-AL, TNI-AD, dan TNI-AU dan Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) segera ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan untuk menjadi acuan pembangunan ekonomi dan kawasan lainnya karena dinamika yang berkembang saat ini cukup signifikan.

Terakhir, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri siap terus melakukan pengawalan dan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Untuk itu, Kementerian/Lembaga terkait selalu dilibatkan dalam memberikan masukan, untuk mengambil suatu keputusan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.