https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://sdm.unpad.ac.id/-/contact/ https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Koordinasikan Batas Kewenangan Pengelolaan SDA Laut di Provinsi Sulawesi Tengah

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Koordinasikan Batas Kewenangan Pengelolaan SDA Laut di Provinsi Sulawesi Tengah

SHARE

Palu – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 

Rapat diselenggarakan di Ruang rapat Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi, Palu, pada Kamis (21/4/2022). 

Sebagai pelaksanaan amanat dari Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, yang menyebutkan bahwa batas daerah selanjutnya akan diintegrasikan guna menunjang penyelenggaraan penataan ruang daerah, kegiatan ini lebih rinci membahas tentang Batas Kewenangan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Sulawesi Tengah yang masuk ke dalam target untuk diselesaikan pada tahun 2022. 

Rapat kali ini dihadiri oleh perwakilan dari dinas terkait, yaitu Biro Pemerintahan dan OTDA, Biro Administrasi Pembangunan, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Bappeda setempat. 

Selaku penanggung jawab penyelesaian batas wewenang pengelolaan sumber daya alam laut di tingkat provinsi, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan hasil penarikan garis batas indikatif Peta Kerja Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Sulawesi Tengah yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan menggunakan garis pantai dan data pulau yang terbaru dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai pulau sebanyak 1.572 pulau, serta menggunakan titik sekutu batas daerah di darat antar provinsi sesuai dengan Permendagri tentang batas daerah atau kesepakatan antar daerah. 

Selama diskusi berlangsung, telah berhasil diidentifikasi bersama beberapa permasalahan dan catatan terhadap garis batas indikatif peta kerja batas kewenangan pengelolaan sumber daya laut di Provinsi Sulawesi Tengah. Catatan tersebut antara lain adalah: adanya pulau-pulau di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Keputusan Kepala BIG No. 51 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang belum digambarkan garis pantainya; adanya wilayah perairan nasional yang berada di antara Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Provinsi Sulawesi Tengah (enclave); dan adanya wilayah perairan nasional yang terletak di antara Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Terhadap Peta Kerja Batas Kewenangan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan akan menindaklanjutinya dengan pembahasan kembali yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah provinsi yang berbatasan, serta Tim Pusat bersama dengan K/L lain terkait.