Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Laksanakan Supervisi Pengelolaan SDM PPNS

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Laksanakan Supervisi Pengelolaan SDM PPNS

SHARE

Bali – 

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, melaksanakan Rapat Supervisi Pengelolaan SDM PPNS. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 18 Mei hingga Jumat, 20 Mei 2022 bertempat di hotel The Jayakarta Bali, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Rapat bertujuan membahas langkah strategis pengelolaan PPNS yang dilaksanakan Satpol PP selaku koordinator PPNS. 

Untuk mendukung tujuan tersebut, dihadirkan narasumber pada rapat yakni I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH., M.Si., selaku Kepala Satpol PP Provinsi Bali; Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si. selaku Dosen pada STIPAN dan IPDN; I Wayan Adhi Karmayana, SH selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan I Ketut Sudarma, SH. selaku Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali. 

Sementara peserta rapat sejumlah 43 orang terdiri dari peserta pusat perwakilan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan peserta daerah yakni Kasatpol PP dan pejabat yang membidangi penegakan Perda pada Satpol PP daerah terpilih serta anggota Korwas PPNS pada Polda Bali. 

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Bernhard E. Rondonuwu, membuka kegiatan dengan menyampaikan beberapa poin pengarahan. Hal utama yang ditegaskannya dalam kesempatan tersebut adalah pentingnya pengembangan kompetensi SDM Satpol PP terutama PPNS dalam menghadapi perkembangan tantangan penegakan Perda. 

Bernhard menyoroti masih rendahnya pemahaman jajaran Satpol PP terhadap batas kewenangannya sebagai penegak Perda. Tak hanya itu, dari hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas diketahui bahwa umumnya penegakan Perda yang dilaksanakan masih memprioritaskan rutinitas penegakan Perda Trantibum. Akibatnya Perda teknis lainnya sering menjadi terabaikan dan tidak optimal penegakannya. 

Bernhard juga berharap 2.625 PPNS yang tersebar di seluruh Indonesia agar aktif melaksanakan penegakan keseluruhan Perda secara optimal tanpa mengesampingkan Perda teknis. Pelaksanaan tugas ini juga harus didukung dengan praktek pemberkasan yang konsisten dilakukan sekaligus koordinasi dengan Korwas dan Kejaksaan setempat secara berkelanjutan. 

Sejalan dengan arahan tersebut, narasumber pada rapat menyampaikan hal serupa. Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pasca ditetapkannya UU tentang Cipta Kerja, terdapat 23 kewenangan daerah yang ditarik ke pusat. Hal ini menjadi tantangan bagi PPNS untuk mencermati kembali batas kewenangannya sebagai penegak Perda. Ditegaskan juga bahwa pelaksanaan tugas PPNS sebagai penegak Perda tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa pemahaman dasar hukum yang baik. 

Kegiatan dilanjutkan dengan Orientasi Lapangan dipimpin oleh Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat didampingi oleh Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung. Orientasi Lapangan dilaksanakan bertempat di Pantai Berawa, Kabupaten Badung. Dalam kesempatan itu Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung mengenalkan tindak penegakan Perda dan Perkada yang berbasis kearifan lokal. Rangkaian kegiatan ditutup dengan kunjungan ke kantor Satpol PP Provinsi Bali. Dalam kunjungan itu, Kasatpol PP Provinsi Bali menunjukkan upaya optimalisasi peran PPNS nelalui percepatan pembentukan Sekretariat PPNS.