Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun 2022

Lombok –
Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun 2022 pada Selasa (14/06/2022) di Holiday Resort Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan dilakukan secara hybrid baik offline maupun daring, diikuti oleh 133 Satker Bendahara Pengeluaran atau Staf Pengelola Dana Dekonsentrasi dan 2 Satker Tugas Pembantuan dari 34 Provinsi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Staf Pengelola Keuangan di lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Narasumber pada rapat ini adalah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyampaikan materi “Pemeriksaan Keuangan Negara”, dan dari Kementerian Keuangan dengan materi “Monitoring Evaluasi dan Pendampingan terhadap Penilaian IKPA Satker Pengelola Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA. 2022”, serta “Standar Biaya Masukan TA. 2022 dan Overview Standar Biaya Masukan TA. 2023”.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal, ZA, hadir dalam kegiatan memberikan sambutan dan arahan serta meminta komitmen pengelola Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk berkinerja dengan baik serta tetap berhati-hati terhadap Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022. Sebelum membuka acara secara resmi, Safrizal mengingatkan untuk melakukan pengelolaan APBN dengan tetap sesuai dengan kaidah pengelola keuangan.
“Perhatikan proses pengelola keuangan dengan berpedoman pada IKPA Tahun 2022, lakukan percepatan pertanggungjawaban dan percepatan taget output kegiatan, segara lakukan identifikasi dan mitigasi risiko atas pengelolaan keuangan. Besar harapan saya tahun anggaran 2022 untuk Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dapat mencapai target realisasi 99% dan tetap memperhatikan target IKPA Nasional,” tutur Safrizal.
Reformulasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dilakukan untuk mewujudkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih baik dengan penguatan Value for Money, dari semula 13 (tiga belas) indikator menjadi 8 (delapan) indikator.
Dalam sambutannya Safrizal juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah berperan aktif untuk menindaklanjuti seluruh TLHP BPK RI Pending Tahun Anggaran 2012, 2013, dan 2017 dengan baik dan berharap Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Satker Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan Tahun 2022 zero temuan kinerja dan keuangan.