Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Perpanjang Nota Kesepahaman antara Mendagri dengan Kapolri

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Perpanjang Nota Kesepahaman antara Mendagri dengan Kapolri

SHARE

Jakarta,

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memperpanjang sinergisitas dengan Polri melalui perpanjangan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala Kepolisian RI tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Daerah. Sebelumnya, dasar sinergisitas Kemendagri dengan Polri telah tertulis melalui Nota Kesepahaman Nomor 119/352/SJ dan Nomor: B/3/I/2017, tanggal 25 Januari 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Daerah. 

Untuk memperpanjang Nota Kesepahaman terutama untuk menyesuaikan ruang lingkup kerja sama Nota Kesepahaman dengan kondisi terkini,  dilaksanakan rapat penyusunan pada Selasa, 26 April 2022 bertempat di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat. Rapat melibatkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri yakni Kasubdit beserta jajarannya di lingkungan Dit. Pol PP dan Linmas dan Bagian Perundang-undangan Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan serta perwakilan Polri dari Baintelkam, Baharkam, Divisi Hukum, dan SOPS Polri. 

Hadir sebagai narasumber Rapat untuk pencerahan yakni, Brigjen Pol Drs. H. Dedy Setiabudi, Kepala Biro Kerja Sama K/L SOPS Polri; Dr. Tedy Sopandi, S. IK., M. Si., Bidang Kerja Sama Baintelkam Polri; KBP Hambali, S. H., M.H., Kabag Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri; Julisa Kusumo Wardono, Plt. Kabagbinlat Bagian Kerja Sama Biro Operasional Baharkam Polri. 

Penyusunan substansi rancangan Nota Kesepahaman dilakukan dengan memperhatikan prinsip kerja sama dan aspek legal drafting untuk meminimalisir resiko hukum dan konflik yang timbul akibat Nota Kesepahaman ini. Pembahasan rancangan Nota Kesepahaman akan dibahas lebih lanjut dengan internal Kementerian Dalam Negeri untuk mematangkan ruang lingkup kerja sama Nota Kesepahaman sebelum dibahas pada Rapat Pokja selanjutnya.