Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Tegaskan Perlunya Manajemen Pengelolaan PPNS pada Satpol PP



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Ditjen Bina Adwil Dorong Penguatan Zona Integritas Melalui Fasilitasi dan Asistensi Menuju WBK/WBBM | Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Tegaskan Perlunya Manajemen Pengelolaan PPNS pada Satpol PP

Jakarta,

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Data Daerah dalam Penerapan Manajemen SDM PPNS. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 20 April hingga Jumat, 22 April 2022 bertempat di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat. Peserta rapat terdiri dari 16 peserta pusat perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan 23 peserta daerah yang terdiri dari Kasatpol PP serta pejabat yang membidangi penegakan Perda pada Satpol PP dari daerah terpilih. Rapat bertujuan mengevaluasi manajemen pengelolaan PPNS yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP. 

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bernhard E. Rondonuwu membuka kegiatan dengan menyampaikan beberapa pengarahannya. Hal utama yang ditegaskan dalam pengarahannya adalah berbagai masalah seputar profesionalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan ketentuan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyoroti masih adanya personel PPNS yang tidak memahami Perda yang menjadi tanggungjawabnya untuk ditegakkan. Akibatnya, selama ini penegakan Perda hanya diprioritaskan pada penegakan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan mengesampingkan penegakan Perda lainnya. Direktur menegaskan tugas PPNS sebagaimana diamanatkan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda. Perda yang dimaksud tidak terbatas pada Perda Trantibum, melainkan seluruh Perda yang memuat sanksi pidana dan masih berlaku atau belum dicabut. Oleh karena itu, kegiatan ini bermaksud menegaskan kembali perlunya dilakukan manajemen pengelolaan PPNS yang menitikberatkan pentingnya peningkatan kualitas SDM PPNS sebagai penegak Perda.

Hadir sebagai narasumber rapat adalah Mohammad Yunus Affan, SH., MH., selaku Direktur Pidana Direktorat Pidana Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM; N. Lienda Ratnanurdianny, SH., MH., selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok;  Dr. Arief Muliawan, SH., MH., selaku Kepala Bagian Tata Usaha Jampidum Kejaksaan RI; dan Diah Ipma F. L. H., S.Psi., M.Sc., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Masing-masing narasumber membagikan ilmu dan pandangannya terkait manajemen pengelolaan PPNS. 

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan seremoni pelepasan Mohammad Yunus Affan, SH., MH. sebagai Direktur Pidana Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM yang memasuki masa purna tugas pada bulan Mei 2022. Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas menyampaikan rasa terima kasihnya atas sinergi dan kerja sama yang baik antara Direktorat Pidana di bawah kepemimpinan beliau dengan Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas dalam melaksanakan tugas pembinaan PPNS .

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan