Ditjen Bina Adwil Bersama Pemprov Sumbar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi TA 2021



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2018: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG DENGAN KABUPATEN JAYAPURA PROVINSI PAPUA. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Ditjen Bina Adwil Bersama Pemprov Sumbar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi TA 2021

Padang,


Plt. Kepala  Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Ir Kuartihi Deti Putri, M.Si membuka rapat Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi GWPP Provinsi Sumatera Barat, tahun anggaran 2021, yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting, Senin (13/9/2021).

Hadir dalam rapat, diantaranya Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemendagri, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App. SC, Kepala Biro Ortala Kemendagri, Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Niluh Wayan Ika Iriani dan Rumintang Sinaga. Serta sejumlah perangkat Gubernur Sumbar yang hadir, antara lain Kepala Biro Adpim Biro Tapem, Biro Hukum, Inspektorat dan DPMPTSP.

Kegiatan ini membahasa sejumlah isu aktual. Seperti adanya perubahan SOTK di Provinsi Sumbar, yang diketahui mempengaruhi keterlambatan pelaksanaan sejumlah kegiatan dekonsentrasi di 4 Satker. Yakni, di Biropem, Bappeda, Inspektorat dan Dpmptsp. Sesuai Pergub No.75 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekda Provinsi Sumbar.

Terkait hal itu, Kepala Biroren menyampaikan langkah percepatan kegiatan, khususnya di tengah kondisi Pandemi Covid-19 untuk dapat merevisi kegiatan yang tidak bisa dilakukan seperti rapat-rapat koordinasi dan perjalan dinas.

Ia meminta dibentuk TIM Terpadu yang berasal dari masing-masing UKE I Pembina Kegitan Dekonsentrasi GWPP di lingkup Kemendagri. Hal itu diperlukan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan dan evaluasi Kegiatn Dekonsentrasi GWPP, termasuk mengidentifikasi rincian kegiatan yang belum dilaksanakan dan melakukan percepatan kegiatan.

Dalam rapat ini disepakati juga untuk dilakukan analisis dan evaluasi setiap dua minggu sekali, bersama Satker daerah dalam pelaksana kegiatan DKTP di daerah melalui virtual meeting. Semua hasil kegiatan itupun wajib dilaporkan.

Di tepi lain, Biro Perencanaan Setjen Kemendagri bersama Ditjen Bina Adwil, tengah menyusun Permendagri terkait penetapan kegiatan DKTP Kemendagri tahun anggaran 2022.

Ditjen Bina Adwil, secara simultan juga akan menyusun rancangan Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi GWPP dan Tugas Pembantuan Sarpras Perbatasan. Sementara, untuk Pemprov Sumbar diminta dukungannya untuk persiapan pelaksanaannya. Khususnya, mencari solusi permasalahan atas kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Tahun 2020 dan 2021 dengan menyusun draft rencana jadwal pelaksanaan untuk percepatan kegiatan dekonsentrasi.
 
Lebih jauh, Ditjen Bina Adwil, melalui Sekretariat bersama Pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menegaskan akan melaksanakan percepatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi GWPP TA 2021. Kegiatan  Monev Dekonsentarasi ini melibatkan para pejabat eselon 1 dan eselon 2 yang akan dilaksanakan secara bertahap pada bulan September 2021.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan