Ditjen Bina Adwil dan KLH Finalisasi SKB Program Bersih Nasional Menuju Indonesia Bersih 2029

Jakarta - Guna mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) dan mewujudkan target Indonesia Bersih 2029, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (PROBERNAS), di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil, Dr. Amran, M.T., serta dihadiri perwakilan KLH/BPLH, Biro Hukum, dan pejabat terkait. Pertemuan ini menjadi langkah akhir sebelum penandatanganan SKB sebagai dasar pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB), wujud komitmen pemerintah membangun budaya hidup bersih dan sehat di seluruh lapisan masyarakat.
Amran menegaskan, PROBERNAS bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan gerakan kolektif yang menumbuhkan perilaku bersih di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik. “Program ini memperkuat budaya bersih dan sehat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Program Bersih Nasional selaras dengan Asta Cita Pemerintah dan program prioritas Presiden untuk menjaga kelestarian lingkungan. Inisiatif ini merespons langsung arahan Presiden tentang pengelolaan sampah dan sungai, penertiban reklame ilegal, serta penyediaan toilet dan sanitasi yang layak di fasilitas publik.
SKB tersebut menetapkan PROBERNAS sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib. Untuk implementasinya, akan dibentuk Satuan Tugas Nasional PROBERNAS yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja meliputi edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi, serta kerja sama antarinstansi.
Kedua kementerian menyepakati substansi SKB dan akan segera mengoordinasikan penandatanganan serta penyusunan Rencana Aksi PROBERNAS yang memuat tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, dan pemantauan berbasis data kewilayahan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Program ini juga menjadi bagian dari RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045 yang menargetkan 100% rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90% sampah terolah di fasilitas pengelolaan.
“Dengan SKB ini, pemerintah daerah diharapkan menjadi motor penggerak gerakan bersih di wilayahnya, menciptakan lingkungan yang sehat, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Amran.