Ditjen Bina Adwil Fasilitasi Pemutakhiran dan Pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan pada 3 DOB di Papua

Ditjen Bina Adwil Fasilitasi Pemutakhiran dan Pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan pada 3 DOB di Papua

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah menyelenggarkan Kegiatan Fasilitasi Pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Ppada 3 DOB di Papua bertempat di Hotel MIlenium Jakarta. 

Kegiatan dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan dihadiri oleh pejabat/perwakilan dari: Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri; Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri; Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri; Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Badan Informasi Geospasial (BIG); Pusat Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI); serta Organisasi Riset Kebumian dan Maritim, Badan Riset dan Inovasi Nasional (ORKM-BRIN). 

Dalam rangka finalisasi penyelesaian revisi Kepmendagri Nomor Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, pada forum itu seluruh K/L terkait melakukan verifikasi data baik wilayah administrasi pemerintahan dan khsusnya pulau yang ada pada 3 DOB di Papua. 

Terdapat beberapa masukan dari K/L terkait, yaitu adanya beberapa indikasi penambahan pulau yang masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut. Adapun dasar acuan pengecekan pulau berdasarkan data Gasetir Rupabumi Pulau Tahun 2021. 

Forum ini juga membahas cakupan wilayah administrasi pulau-pulau untuk sinkronisasi Gasetir Rupabumi dengan melibatkan K/L terkait, yaitu Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta BRIN. 

Dalam hal ini, jika pulau mau dimasukkan dalam gasetir tahapnya bottom-up dan harus dimulai dari kabupaten. Jadi informasi pulau harus dicek kembali ke kabupatennya. Karena dalam proses penambahan unsur rupabumi pulau ke dalam aplikasi SINAR millik BIG untuk dapat diverifikasi ke kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, jenjang penelaahaan pulau dimulai dari kabupaten/kota ke provinsi dan pemerintahan pusat (PP Nomor 2 tahun 2021). 

Untuk tertib administrasi kewilayahan terkait pengecekan wilayah admnistrasi kecamatan atau distrik, kelurahan dan desa, perlu dilengkapi peraturan daerahnya sebagai dasar hukum pembentukan wilayah tersebut. 

Terkait cakupan jumlah penduduk juga menjadi pembahasan dalam agenda rapat, di mana jumlah penduduk pada 3 DOB di Papua mengacu pada data Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data jumlah penduduk tersebut akan dijadikan acuan KPU dalam penetapan Dapil di kemudian hari.