Ditjen Bina Adwil fasilitasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah dan Tata Ruang Kawasan Hutan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Ditjen Bina Adwil fasilitasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah dan Tata Ruang Kawasan Hutan

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyepakatan Rencana Aksi dan Kunjungan Lapangan pada Kamis (24/03/2022) di Yogyakarta. 

Turut hadir dalam kegiatan yang digelar dalam rangka Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah dan Tata Ruang Kawasan Hutan ini, Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian selaku Koordinator Kebijakan Satu Peta. 

Melalui keterangan tertulis, dijelaskan bahwa Kemendagri dalam rapat tersebut menyampaikan perkembangan mengenai penyelesaian batas daerah di tingkat nasional. 

Dari 979 segmen batas provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia, sebanyak 757 segmen batas (78%) telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), 175 segmen batas (17%) dalam proses penetapan Permendagri, dan sisanya sebanyak 47 segmen batas (5%) masih dalam proses penyelesaian. 

Untuk perkembangan penyelesaian batas daerah di Pulau Jawa yang menjadi fokus dalam bahasan rapat kali ini, disampaikan bahwa dari seluruh batas daerah provinsi di Pulau Jawa sebanyak 253 segmen, hampir 98% telah ditetapkan secara definitif melalui Permendagri. 

Khusus untuk Provinsi Jawa Timur yang menyisakan 6 segmen batas daerah, 5 segmen di antaranya telah disepakati dan sedang dalam proses penetapan Permendagri, sementara 1 segmen sisanya masih dalam proses fasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat. 

Terhadap segmen batas yang masih dalam proses penyelesaian dan usulan revisi, telah disepakati bahwa garis batas yang direkomendasikan Kemendagri akan dijadikan sebagai acuan. 

Disampaikan pula dalam rapat tersebut bahwa terkait luas wilayah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, total luas Pulau Jawa secara keseluruhan adalah 132.601,09 km2. 

Total luas tesebut terinci atas Provinsi Banten sebesar 9.352,52 km2, Provinsi DKI Jakarta 661,23 km2, Provinsi Jawa Barat 37.040,04 km2, Provinsi Jawa Tengah 34.334,54 km2, Daerah Istimewa Yogyakarta 3.173,87 km2, dan Provinsi Jawa Timur 48.033,89 km2. 

Dari hasil pembahasan dalam rapat koordinasi ini, Kemendagri diminta untuk dapat segera menyelesaikan seluruh batas daerah secara definitif sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menindaklanjuti Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Tatakan/Dasar di setiap provinsi. 

Lebih jauh, juga akan dilakukan Bantuan Teknis (Bantek) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam penyepakatan atas muatan substantif dan jangka waktu pelaksanaan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian pada Tahun Anggaran 2022/2023.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan