Ditjen Bina Adwil Gelar 2 Rapat Batas Administrasi Kewenangan Sumber Daya Laut

Ditjen Bina Adwil Gelar 2 Rapat Batas Administrasi Kewenangan Sumber Daya Laut

SHARE

Jakarta,
 
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri menggelar Rapat Percepatan Penegasan Batas Segmen Batas Wilayah I di Hotel Best Western Jakarta, pada Rabu hingga Jumat (27-29/10/2021).

Adapun agenda rapat membahas dua hal utama, yakni: terkait Pembahasan Ranpermendagri tentang Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya di Laut Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Lampung. Serta, pembahasan Segmen Batas Daerah antara Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
 
Dalam agenda pertama, rapat dihadiri oleh Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi Lampung, dan Tim PBD Provinsi Banten, semenjak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hadir pada pertemuan. Pembahasan Ranpermendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Penyusunan Peta Kerja Batas Wilayah Administrasi Wewenangan Pengelolaan Sumber Daya di Laut Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 21 September 2021. Pada rapat ini, ketiga provinsi tersebut telah menyepakati peta kerja batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya di laut masing-masing provinsi.
 
Berdasarkan diskusi dan masukan yang berkembang selama berjalannya rapat, terdapat sejumlah catatan penting, diantaranya: Judul yang disepakati yaitu Rancangan Permendagri tentang Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Lampung, Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta.
 
Namun, terdapat juga sejumlah hal yang masih diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait definisi batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi. Diantaranya, pengaturan mengenai enclave sebelum dituangkan dalam Ranpermendagri, nama-nama pulau terluar provinsi sebagai dasar penarikan garis batas dan perubahan acuan (garis pantai dan pulau baru) yang memungkinkan sebagai dasar dilakukannya revisi Permendagri.
 
Peserta rapat juga merekomendasikan agar Kemendagri dapat memfasilitasi pembahasan Rancangan Permendagri dimaksud secara khusus dengan KKP, BIG, LAPAN dan K/L terkait lainnya.

Sementara itu, dalam pembahasan agenda kedua terkait segmen batas daerah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, Prov Sumsel, dihadiri sejumlah perwakilan dari Tim PBD Pusat (Kemendagri, Lapan, dan Dittop TNI AD), Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk diantaranya: Tim PBD Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Ogan Ilir berikut Tim PBD Kabupaten Ogan Ilir, Penerima kuasa Bupati Muara Enim (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra) berikut Tim PBD Kabupaten Muara Enim.
 
Rapat kedua ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 16 September 2021 yang difasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil dan Provinsi Sumatera Selatan.
 
Dalam rapat ini diketahui belum menghasilkan kesepakatan penarikan garis batas Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Muara Enim secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan masih terdapat 2 sub segmen yang belum disepakati oleh kedua kabupaten terkait.
 
Terhadap dua sub segmen yang belum disepakati tersebut, dengan mempedomani Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, para pihak sepakat menyerahkan penarikan garis kepada Kementerian Dalam Negeri, dengan mempertimbangkan dokumen yang telah diserahkan oleh masing-masing kabupaten, untuk ditetapkan menjadi Permendagri.
 
Kesepakatan rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan nomor: 01/BAD I/SUMSEL/X/2021 dan Berita Acara Kesepakatan nomor: 02/BAD I/SUMSEL/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021, ditandatangani oleh Bupati Ogan Ilir dan Pj. Bupati Muara Enim yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim.