Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan PTSP Daerah

Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan PTSP Daerah

SHARE

Bandung  - 16/06/23

(Plt) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama, Raziras Rahmadillah hadir dan secara resmi memberi sambutan dalam Rapat Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yang diselenggarakan di Hotel Belviu, Bandung pada 16 Juni. 

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Perizinan Berusaha,” imbuh Raziras. 

Adapun payung hukum lainnya yang mendukung penataan pelayanan Perizinan Berusaha dalam membentuk PTSP yaitu tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022. 

“Diharapkan DPMPTSP dapat memahami dinamika kebijakan mengenai penyelenggara perizinan, perizinan berusaha, dan non-perizinan di daerah,” lengkap Raziras.

Peserta rapat sebanyak 44 orang peserta yang terdiri dari perwakilan DPMPTSP dari 15 Provinsi, 17 Kabupaten, 10 Kota, pejabat Kementerian/Lembaga, serta pejabat pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.  

“Dukungan dari Kementerian/Lembaga diperlukan dalam proses pemutakhiran pemahaman kebijakan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha pada sektor pertambangan,” ungkap Raziras. 

Dalam hal ini, Raziras menegaskan bahwa dengan pertemuan rapat ini dapat memberikan solusi yang tepat dalam pemberian pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat dalam hal perizinan, perizinan berusaha, dan non-perizinan.