Ditjen Bina Adwil: Kecamatan adalah Canter Of Gravity

Ditjen Bina Adwil: Kecamatan adalah Canter Of Gravity

SHARE

Jakarta,


Kementerian Dalam Negeri, melalui
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, terus berusaha memaksimalkan kualitas dan peran kecamatan, sebagai perangkat daerah terdepan dalam melaksanakan pelayanan publik. Kecamatan adalah canter of gravity kewilayahan, yang dapat menjadi pusat kekuatan, sekaligus pusat kerawanan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Adwil, Dr Safrizal ZA saat menjadi narasumber dalam webinar bertema “Perkembangan Pemerintahan Kecamatan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (4/9/2021).

Safrizal menegaskan siap menaikkan peran kecamatan untuk menjadi tempat berpadunya dan bersatunya kegiatan sosial kultural, stabilitas dan dinamika politik, ekonomi dan sosial budaya. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kita ingin kecamatan menjadi center of gravity kewilayahan," kata Safrizal.

Meningkatkan peran kecamatan, dirasa perlu. Terutama di wilayah kabupaten yang wilayahnya luas dan kepulauan. Bahkan, kata Safrizal, meningkatkan peran kecamatan lebih baik dibandingkan merubah bentuk kecamatan menjadi kantor wilayah layanan semata.

"Menaikkan peran camat menjadi lebih kuat adalah pilihan, dari pada membentuk pemekaran daerah otonom yang baru. Yang pembiayaannya atau pendanaannya dapat membebani lagi keuangan negara. Walaupun beberapa tempat memang sudah sewajarnya," jelas Safrizal.

Karena itu, sebagai canter of gravity yang berbasis kewilayahan, kecamatan sepantasnya diberikan peluang. Yakni, dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat. Sehingga, camat dapat berinovasi dalam  meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

"Ini tantangan bagi kita juga. Meyakinkan Bupati/Walikota, untuk dapat mendelegasikan tugas-tugasnya. Dan, terus kita utarakan, kita sampaikan dalam setiap kesempatan, bahwa dibutuhkan pendelagasiaan. Seminimal apa baiknya dapat didelagasikan," ucap dia.

"Jika tidak melakukan pelimpahan, camat hanya menjalankan pemerintahan umum," pungkasnya.