Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gelar Rapat Penyusunan Instrumen Kebijakan Penyelenggaraan DKTP
Jakarta,
Kepala Sub Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah, S.STP, didapuk sebagai narasumber dalam rapat Penyusunan Instrument Kebijakan Penyelenggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DKTP) di Daerah.
Hadir juga dalam acara Dr. Halilul Khairi, pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sekaligus Ketua Departemen Pengkajian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI). Serta sejumlah perwakilan dari Kementerian/Lembaga dan para Pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam paparannya, Raziras, mengatakan tujuan diadakannya acara tersebut untuk mendorong penyusunan instrument kebijakan penyelenggaraan DKTP di daerah. Sehingga, dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan di daerah, sesuai dengan asas Dekonsentrasi, maupun asas Tugas Pembantuan. Serta, dapat diterapkan pemerintahan daerah dalam pengambilan keputusan pada setiap tingkat kebijakan.
"Kebijakan penyelenggaraan DKTP di daerah, perlu adanya penyusunan instrumen. Di mana penyusunan instrumen dimaksud untuk menjadi panduan bagi Kementerian/Lembaga melimpahkan sebagian urusan dan penugasan, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai peruntukananya," kata Raziras dalam sambutannya, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, akademisi dan pakar ilmu pemerintahan, Dr. Halilul Khairi, menjelaskan sejumlah definisi dan filosofi pada penyelenggaraan DKTP. Menurut dia, dekonstrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
Instasi vertikal adalah perangkat dari kementerian atau lembaga pemerintah, bukan kementerian yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan.
Sementara tugas pembantuan, sambung Halilul, adalah tugas untuk turut serta untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Untuk diketahui, Azas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah ada pada masa orde baru. Namun, tidak ada permen khusus dari K/L sebagai dasar pelimpahan wewenang kepada kepala wilayah, maupun kepada kanwil/kandep. Tugas kepala wilayah dalam UU No. 5/1974 dan permen/per LPND tentang pembentukan instansi vertikal tersebutlah yang disebut dekonsentrasi.
Yang kedua, adanya permen/perka K/L tersendiri untuk melimpahkan kewenangan kepada kepala wilayah atau instansi vertikal, sejatinya di mulai sejak adanya UU No 33/2004, yang memperkenalkan istilah “dana dekonsentrasi”. Padahal, seharusnya tidak ada mekanisme dana dekonsentrasi, lantaran dana dalam melaksanakan tugas dekonsentrasi adalah anggaran K/L itu sendiri dan anggaran kepada wilayah untuk melaksanakan TUSI-nya.
Selain itu, Bappenas diketahui menyampaikan mengenai mekanisme perencanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan secara rinci membahas pendekatan perencanaan pembangunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan RKP Tahun 2022, Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Masukan terhadap Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Daerah. Serta beberapa masukan, seperti kiranya kementerian dalam negeri mempercepat proses penetapan RPP tentang Dekon dan TP.
Selain itu, menetapkan perangkat GWPP yang menjadi Koordinator Pelaksanaan Dekonsentrasi. Pemetaan ketersediaan SDM pun perlu diperhatikan, menyelaraskan kebijakan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dengan Sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan koordinasi antar lini dan meningkatkan kualitas pelaporan, pembinaan dan pengawasan dalam mendukung pelaksanaan Dekon dan TP.
Yang terakhir, DJPK, Kemenkeu menyampaikan mengenai Rekomendasi Menteri Keuangan tentang Keseimbangan Pendanaan di Daerah. Ada beberapa Pokok-Pokok Rekomendasi Keseimbangan Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2021, yakni:
Kementerian dan Lembaga memperhatikan urusan pemerintahan dalam merumuskan program/kegiatan yang akan didanai melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Program/Kegiatan yang sudah menjadi urusan daerah agar dilimpahkan ke daerah dengan mekanisme pendanaan melalui Transfer ke Daerah. Sementara, rekomendasi kedua, daerah-daerah yang tidak efektif dalam melaksanakan anggaran kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar diberikan alokasi yang sesuai dengan kinerjanya.
Dan hal yang ketiga, Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program/kegiatan baik dengan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat maupun dengan Pemerintah Daerah sebelum penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dalam rangka sinergi kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) nasional maupun daerah.
Karenanya, dalam rangka percepatan perencanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di daerah, Kementerian/Lembaga menginformasikan kepada Gubernur mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan pada Tahun Anggaran 2022, paling lambat pertengahan bulan Juni 2021, setelah ditetapkannya pagu sementara.
Sehingga, Penyusunan Instrument Kebijakan Penyelenggaran DKTP di daerah yang merupakan salah satu bentuk sinergi dalam aspek Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam menentukan kebijakan agar taat asas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.