Ditjen Bina Adwil Kemendagri Percepat Penegasan Batas Kabupaten di Prov KalBar

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Percepat Penegasan Batas Kabupaten di Prov KalBar

SHARE

Jakarta –

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan yang terdiri dari belasan ribu pulau.

 

Wilayah suatu daerah beserta penegasan batasnya menjadi vital di sebuah negara besar seperti Indonesia.

 

Tegasnya batas wilayah menjadikan pemerintahan tertib administrasi karena adanya kejelasan serta kepastian hukum yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

 

Saat ini, dasar hukum yang digunakan dalam penetapan batas daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 (PP 43/2021) tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/ atau Hak Atas Tanah, yang mengamanatkan batas daerah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai acuan/tatakan penyelesaian ketidaksesuaian.

 

Berdasarkan PP No. 43/2021, masih ada 12 segmen batas daerah di Provinsi Kalimantan Barat yang perlu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

 

Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah pada segmen batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengirim tim batas daerah untuk melaksanakan percepatan penyelesaiannya.

 

Melalui keterangan tertulis, Ditjen Bina Adwil Kemendagri memaparkan rangkaian kegiatan percepatan penegasan batas daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat tersebut.

 

Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Verifikasi Lapangan bertempat di Kantor Bupati Sekadau yang dihadiri oleh Bupati Sekadau, Asisten I Kabupaten Sintang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, dilaksanakan verifikasi lapangan serta identifikasi dokumen pada sub-segmen batas di sekitar Dusun Bungkong pada segmen batas Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, pada Rabu (9/3/2022).

 

Kemudian pada Kamis (10/3/2022), bertempat di Kantor Bupati Sintang, Ditjen Bina Adwil bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sekadau melaksanakan rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan dan identifikasi dokumen yang telah dilakukan hari sebelumnya.

 

Dalam rapat pembahasan tersebut, Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sekadau pada prinsipnya sepakat untuk mempercepat penyelesaian batas daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau khususnya pada subsegmen di sekitar Dusun Bungkong.

 

Hasil dari rapat pembahasan dan verifikasi lapangan juga akan dijadikan data/dokumen pendukung Ditjen Bina Adwil dan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dalam penyelesaian penegasan batas daerah pada segmen batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.

 

Terakhir, Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sekadau juga sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Kemendagri serta akan menerima apapun hasil yang akan ditetapkan oleh Kemendagri.