Ditjen Bina Adwil Kemendagri Sosialisasi Inmendagri Pastikan Aspek Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat
Jakarta,
Pejabat Kementerian Dalam Negeri menghadiri kegiatan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), secara virtual melalui konferensi video. Ketiga Inmendagri yang disosialisasikan itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021, dan Inmendagri 32/2021.
Kegiatan ini dibuka oleh Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Suhajar Diantoro, serta didampingi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo yang diwakili Ibu Farida K, dan Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak.
Dalam arahannya, Suhajar Diantoro menjelaskan latar belakang dikeluarkannya tiga Inmendagri tersebut. Kata Suhajar, pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan, namun juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat dalam keputusan menerapkan PPKM tersebut.
"Pengaturan ini adalah bagian upaya dalam pengambilan keputusan yang berbasis 2 indikator utama. Yaitu, menekan laju pertumbuhan Covid, beriringan dengan itu, tetap mengutamakan perekonomian masyarakat," kata Suhajar, Selasa (10/8/2021).
Atas hal tersebut, lanjut Suhajar, ada sejumlah perbaikan yang perlu disosialisasikan terkait Inmendagri yang mulai berlaku pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 ini. Khususnya, pada level 4 yang ditetapkan di 71 kabupaten/kota Jawa-Bali.
Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau tidak ada tatap muka.
Sementara, untuk sekolah di daerah dengan status PPKM level 3 dan 2, bisa dilakukan Namun tatap muka dilakukan terbatas dan diselenggarakan dengan hati-hati mengikuti panduan yang tertuang. Seperti penerapan
protokol jaga jarak yang diatur minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"Jika anda sudah di level 3, kita membuka sekolah. Ketentuan adalah tatap muka maksimum 50 persen. Dan tunduk pada SKB 4 Menteri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Sementara level 2 silahkan berbasis zonasi mikro," himbaunya.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah juga mengatur kegiatan kerja di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
Pada diktum ketiga dalam kedua inmendagri itu, sektor non-esensial tidak boleh melakukan kegiatan kerja dari kantor atau work from office (WFO).
Sementara itu, bagi pekerja di sektor esensial, yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50 persen, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, boleh melakukan WFO sebanyak 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Maka pelajari betul itu (3 Inmendagri)," jelasnya.
Bagi sektor esensial seperti industri orientasi eskpor di wilayah Jawa dan Bali hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen) di fasilitas pabrik serta 10 persen di bagian pelayanan administrasi perkantoran.
Sedangkan, untuk ektor esensial di luar wilayah Jawa dan Bali yang bekerja di industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serupa juga untuk sektor kritikal di bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi WFO maksimal 100 persen tanpa ada pengecualian.
“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran di tempat tersebut, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” ucap Suhajar.
Lebih jauh, ia merinci juga terkait aturan
mengenai aktivitas untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau kegiatan usaha lain-lain yang sejenis dapat diizinkan buka sesuai protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Namun, kata Suhajar, setiap wilayah memiliki aturan berbeda tergantung dari area maupun level kasus yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti jumlah maksimal pengunjung dan batas jam makan di tempat umum.
Hal detailnya dapat dilihat dalam rincian dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30, 31 dan 32 tahun 2021.
Adapun letak perbedaan aturan PPKM Level 4 periode 9-16 Agustus dengan 3-9 Agustus lalu, lanjut Suhajar, terletak juga pada kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Ada empat kota yang diberikan pengecualian dengan diiizinkan beroperasi. Keempat wilayah itu adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya.
Namun, ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan mal tersebut, dibatasi dengan kapasitas 25 persen pengunjung dan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, tentunya dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung yang diperkenankan pun tidak boleh, di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun.
"Khusus, DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya terjadi kemampuan mengendalikan Covid dengan baik. Sehingga, sesungguhnya 4 kota ini mengalami perkembangan yang baik. Karena kala dia dipengaruhi aglomerasi di sekitarnya yang masih ketat level 4-nya, maka kita mencoba melakukan pelonggaran," jelasnya.
Karena itu, ia berharap agar para kepala daerah, baik dari tingkat provinsi dan kabupaten kota dapat menegakkan tiga aturan Inmendagri di wilayahnya masing-masing. Sehingga, penanganan kesehatan dan stabilitas perekonomian dapat terjaga baik.
"Tolong kita berpedoman pada Inmendagri seperti yang tertulis dengan jelas dan yang telah ditetapkan dan dikirimkan ke kawan-kawan. Saya juga menyampaikan salam Bapak Menteri, yang berterima kasih kepada teman teman di lapangan, yang tiada henti bekerja membantu masyarakat kita," pungkasnya.
Hadir juga dalam acara Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Edy Suharmanto. Serta sejumlah pejabat daerah, Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, sejumlah Kepala BNPB daerah, Kastapol PP, dan camat serta lurah se-Indonesia.