Ditjen Bina Adwil Membahas Revisi Permendagri No. 41 Tahun 2016 Pasca UU Cipta Kerja

Ditjen Bina Adwil Membahas Revisi Permendagri No. 41 Tahun 2016 Pasca UU Cipta Kerja

SHARE

 

Jakarta - 29/01/2024

Dalam rangka Pemberian tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan yang merupakan bentuk apresiasi atas inovasi, kebijakan dan program pembangunan kelautan di daerah melalui tahapan penjaringan kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang membidangi kelautan yang akan disematkan pada peringatan puncak Hari Nusantara di Bulan Desember setiap tahunnya, untuk menyukseskan kegiatan tersebut Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Revisi Permendagri No. 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan.

“Substansi penyusun pedoman Satyalancana Wira Karya disesuikan dengan filosofi Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State)”, ujar Dr. Drs. Amran, MT Selaku Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri bertempat di Tavia Heritage Hotel, Jakarta (29/01/2024)

“Tujuan penyusunan revisi Permendagri No. 41 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian Satyalancana Wira Karya untuk menyesuaikan regulasi Pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja, Penajaman persyaratan administrasi dan teknis, dan penyelarasan tahapan pemberian tanda kehormatan berdasarkan aturan dari Sekretariat Militer Presiden”

Peserta yang hadir terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lingkup Kementerian Dalam Negeri.

“Selain kepala daerah, kita juga membuka ruang kepada Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah untuk berkesempatan mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya yang tentunya akan memotivasi Kinerja ASN di daerah.“tutupnya Dr. Drs. Amran, MT

DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN