Ditjen Bina Adwil Mendukung Satlinmas di Daerah melalui Aplikasi SIM Linmas

Ditjen Bina Adwil Mendukung Satlinmas di Daerah melalui Aplikasi SIM Linmas

SHARE

Jakarta – 

Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar Rapat Asistensi Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat kepada Daerah pada Senin (21/03/2022) di Novotel Gajah Mada Jakarta. 

Hadir dalam kegiatan itu para pejabat Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Dit Pol-PP dan Linmas) Kemendagri. 

Turut berpartisipasi dalam kegiatan itu juga para Kasatpol-PP tingkat provinsi dan Kabid/Kasie Linmas tingkat kota/kabupaten dari seluruh Indonesia. 

Tujuan dan sasaran dari kegiatan ini yang pertama adalah pemaparan kepada Satpol PP di daerah terkait dimensi dan penjabaran indikator faktual penyelenggaraan manajemen Satlinmas berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. 

Kemudian menjaring masukan dalam rangka penyempurnaan indikator faktual dari Satpol PP di daerah selaku pakar praktisi terkait penyelenggaraan manajemen Satlinmas. 

Berdasarkan masukan tersebut, dilakukan asistensi kepada daerah terkait teknis pembobotan masing-masing indikator faktual berdasarkan metode Analisa Hasil Pakar (AHP) yang selanjutnya akan diolah menjadi nilai indeks manajemen Satlinmas di daerah. 

Nilai indeks yang didapatkan itu akan dijadikan data real yang menggambarkan kondisi manajemen Satlinmas di daerah. 

Pada kesempatan tersebut Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Indra Gunawan, menyampaikan mengenai pentingnya peran Satlinmas dalam mendukung penyelenggaraan salah satu urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar di daerah, yaitu urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. 

Hingga di tingkat desa/kelurahan, hal itu mencakup penjagaan keamanan lingkungan, membantu dalam penanganan bencana, juga ikut serta dalam membantu penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Desa. 

Untuk mendukung peran Satlinmas, sesuai amanat Permendagri 26/2020, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Satgas Linmas Provinsi, Kab/Kota dan Kecamatan yang memiliki tugas membina serta memberdayakan anggota Satlinmas dalam membantu penyelenggaraan trantibumlinmas. 

Salah satu bentuk dukungan dan asistensi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri kepada Satpol PP di daerah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Linmas di daerah adalah dengan membangun aplikasi SIM Linmas. 

“Aplikasi ini memudahkan aparatur yang membidangi Linmas/Satgas Linmas sebagai media pemuktahiran data anggota satlinmas, sebagai media pelaporan penyelenggaraan trantibumlinmas dan pelaksanaan kebijakan PPKM berbasis mikro secara real time dan berbasis geospasial, dan dapat digunakan sebagai data dasar/baseline penyusunan peta rawan gangguan trantibumlinmas berdasarkan laporan kinerja anggota Satlinmas,” papar Indra. 

Lebih lanjut Indra juga mengingatkan tentang tenaga honorer, terutama Banpol PP yang selama ini telah membantu kinerja Satpol PP di daerah. 

Dalam PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), diamanatkan bahwa pada tahun 2023 mendatang pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lagi merekrut pegawai honorer, yang berimplikasi terhadap keberadaan Banpol PP.