Ditjen Bina ADWIL Menyepakati Rancangan Permendagri Terhadap Penyelesaian Batas Kewenangan Pengelolaan SDA Di Laut

Ditjen Bina ADWIL Menyepakati Rancangan Permendagri Terhadap Penyelesaian Batas Kewenangan Pengelolaan SDA Di Laut

SHARE

Jakarta 

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat (Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, ORPA BRIN, Biro Hukum Kemendagri) pada 7-10 Februari 2023, secara maraton telah memfasilitasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut pada 14 provinsi yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.

Dalam rapat pembahasan tersebut, Pemerintah Daerah provinsi sangat antusias dan memberikan beberapa masukan terhadap penyempurnaan rancangan permendagri batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut. Pada prinsipnya terhadap 14 provinsi yang difasilitasi, telah menyepakati dengan rancangan Permendagri dan peta lampiran yang disusun oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan serta berharap agar pada tahun 2023 dapat diterbitkan Permendagrinya.

Penyepakatan terhadap rancangan Permendagri tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan surat kuasa oleh Gubernur serta Tim Penegasan Batas Daerah.

Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah dalam rapat tersebut menyampaikan, “Penetapan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini sangat diperlukan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terintegrasi dengan rencana tata ruang, penentuan pemberian perizinan, dll.”

Penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021.