Ditjen Bina Adwil Mutakhirkan Data Wilayah Administrasi untuk Revisi Perda RTRW di Provinsi Kalimantan Timur

Ditjen Bina Adwil Mutakhirkan Data Wilayah Administrasi untuk Revisi Perda RTRW di Provinsi Kalimantan Timur

SHARE

Balikpapan –

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menghadiri Rapat Pembahasan Penggunaan Data Wilayah Administrasi Revisi Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 secara luring di Balikpapan pada Selasa (5/4/2022).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur tersebut menargetkan kesepakatan data batas administrasi untuk revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rapat tersebut Kemendagri menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, luas wilayah Provinsi Kalimantan Timur adalah 127.907,84 km2 dengan 243 pulau.

Disampaikan pula oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahwa terdapat 1 pulau dengan 4 penamaan yang berbeda yaitu Pulau Perangatan Kecil, Pulau Perangatan Besar, Pulau Prangatan Besar Empat, dan Pulau Prangatan Besar Dua.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemutakhiran data.

Berdasarkan timeline kegiatan revisi Tahun 2022, target bulan Agustus 2022 akan dilakukan pembahasan lintas sektoral hal-hal yang saat ini status perkembangannya masih 80%, salah satunya terkait dengan belum selesainya data dasar batas administrasi.

Masih terdapat 4 segmen batas provinsi dan 6 segmen batas kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur yang belum mendapatkan penetapan Kemendagri, sehingga diperlukan penyelesaian.

Terkait perkembangan penyelesaian batas daerah dari 14 segmen batas kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, sebanyak 8 segmen batas telah ditetapkan dengan Permendagri, 1 segmen batas dalam proses penetapan Permendagri, dan tersisa 5 segmen batas sudah ada Keputusan Gubernur.

Untuk batas antar provinsi, dari 13 segmen batas provinsi masih tersisa 4 segmen batas provinsi antara Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam tahap proses fasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dan akan diagendakan pembahasan pada April 2022.

Berdasarkan Perpres No. 23 Tahun 2021, penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya laut Provinsi Kalimantan Timur masuk ke dalam tahap 2 penyelesaian yaitu tahun 2022, dan dijadwalkan pada bulan April 2022 akan dilakukan pembahasan terkait hal tersebut.

Untuk penarikan garis batas, Kemendagri menggunakan garis pantai versi Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2021, namun jika provinsi sudah melakukan update data terkait garis pantai maka akan dilakukan sinkronisasi data.

Menyinggung Kawasan Ibu Kota Negara (IKN), disampaikan bahwa wilayah IKN beririsan dengan 3 batas daerah kabupaten/kota di Kalimantan Timur, yaitu Segmen Batas Kota Balikpapan dan Kab. Penajam Paser Utara (Permendagri No 48 tahun 2012); Segmen Batas Kab. Kukar dan Kota Balikpapan (Permendagri Nomor 30 tahun 2017); Segmen Batas Kab. Kukar dan Kab. Penajam Paser Utara (Permendagri Nomor 121 tahun 2019).

Sementara untuk batas kawasan IKN sebelah Utara menggunakan delineasi Daerah Aliran Sungai (DAS) berdasarkan pernyataan dari Kementerian ATR/BPN.

Wilayah IKN ini sendiri terdiri atas wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan dengan rincian 54 desa/kelurahan, 6 kecamatan (Loa Janan Loa Kulu, Muara Jawa, Samboja, Sanga Sanga, dan Sepaku), dan 2 kabupaten (Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara), berdasarkan Kepmen Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, yang telah memasukkan pemekaran Kec. Samboja dan Kec. Samboja Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan masukan agar dalam Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur untuk mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.