Ditjen Bina Adwil Percepat Penyelesaian Tata Ruang, Ketidaksesuaian Batas Daerah, dan Kawasan Hutan untuk Wilayah Kalimantan

Ditjen Bina Adwil Percepat Penyelesaian Tata Ruang, Ketidaksesuaian Batas Daerah, dan Kawasan Hutan untuk Wilayah Kalimantan

SHARE

Berau –

Ditjen Bina Adwil Kemendagri menghadiri Rapat Koordinasi Penyepakatan Rencana Aksi dan Kunjungan Lapangan dalam rangka Penyelesaian Ketidaksesuaian, Batas Daerah, dan Tata Ruang Kawasan Hutan.

Rapat ini diselenggarakan dalam rangka Penyelesaian Tata Ruang, Ketidaksesuaian Batas Daerah, dan Kawasan Hutan untuk Wilayah Kalimantan.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenko Bidang Perekonomian sebagai Koordinator Kebijakan Satu Peta ini, digelar secara daring di Berau pada Senin (28/03/2022).

Dalam rapat tersebut Kemendagri menyampaikan bahwa luas wilayah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, total luas Pulau Kalimantan keseluruhan adalah sebesar 534.758,50 km2.

Besaran luas tersebut terinci atas luas Provinsi Kalimantan Barat 147.035,20 km2; Provinsi Kalimantan Tengah 153.413,06 km2; Provinsi Kalimantan Selatan 37.190,30 km2; Provinsi Kalimantan Timur 127.907,84 km2; dan Provinsi Kalimantan Utara 69.212,10 km2.

Disampaikan pula terkait perkembangan penyelesaian batas daerah secara nasional dari 979 segmen batas provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia, sebanyak 757 segmen batas (78%) telah ditetapkan dengan Permendagri, 175 segmen batas (17%) dalam proses penetapan permendagri, dan tersisa 47 segmen batas (5%) masih dalam proses fasilitasi.

Untuk perkembangan penyelesaian batas daerah khusus di Pulau Kalimantan yang menjadi fokus dalam rapat, diungkapkan bahwa dari keseluruhan 122 segmen batas daerah di Pulau Kalimantan, sebanyak 65% telah definitif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. 

Kemudian dari total 43 segmen batas yang masih bersifat indikatif, 18 segmen diantaranya sedang dalam tahap penyusunan draft Permendagri, sedangkan 3 segmen batas lainnya masih dalam proses fasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat.

Untuk itu, hasil rapat ini memberikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk dapat segera menyelesaikan seluruh Batas Daerah secara definitif.

Sebagai tindaklanjut dari rekomendasi rapat tersebut, akan dibentuk Tim Koordinasi di Tingkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menindaklanjuti Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Tatakan di Setiap Provinsi, berikut Bantuan Teknis (Bantek) dari Pemerintah Pusat kepada  Pemerintah Daerah.

Akan dilakukan pula penyepakatan terhadap muatan dan timeline pelaksanaan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian pada Tahun Anggaran 2022/2023.