Ditjen Bina Adwil Susun Pedoman Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah

Ditjen Bina Adwil Susun Pedoman Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah

SHARE

Jakarta -  Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat untuk menyusun  pedoman penyelesaian perselisihan khususnya yang terkait dengan kerja sama daerah, yang meliputi Kerja Sama  Daerah dengan Daerah (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) maupun sinergi pusat dan daerah. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan acuan bagi pemerintah daerah dan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

"Melalui rapat ini peserta dapat memberikan masukan dan informasi terkait dengan permasalahan kerja sama daerah yang pernah terjadi di daerahnya dan mengetahui hal apa saja yang telah dilakukan dalam penyelesaiannya", kata Plh. Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Drs. Edy Suharmanto, M.Si, Kamis (16/11/2023) di Jakarta.

Edy berharap peserta rapat  berperan aktif dalam berdiskusi dan memberikan masukan dalam pembuatan pedoman penyelesaian perselisihan ini. Dalam pelaksanaan kerja sama, ada pihak yang terkadang melampaui batas kewenangannya, sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan yang harus diselesaikan demi mengutamakan kepentingan masyarakat/pelayanan publik.

"Perselisihan antar pemerintah daerah maupun dengan pemerintah pusat berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat", jelas Edy.
Ada beberapa faktor penyebab perselisihan di daerah, antara lain tidak adanya komitmen dari pihak yang bekerjasama.   Perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kerja sama berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan publik. 

Ditjen Bina Adwil berharap dari diskusi ini dapat dipetakan perselisihan yg timbul dari kerja sama daerah dalam bidang pelayanan publik, investasi, pengadaan barang jasa, infrastruktur, dan aset. Sehingga dapat dibuat manajemen konflik ataupun mitigasi kerja sama.

Pedoman penyelesaian perselisihan daerah ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman apabila terjadi perselisihan akibat kerja sama daerah.
Acara ini diikuti oleh pejabat yang membidangi Kerja Sama Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dibahani oleh narasumber Jaksa Utama Pratama, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,  Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Konsultan Pemetaan.
DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN