Ditjen Bina Adwil Susun Rekomendasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Jakarta, 4 September 2024 – Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama yang diwakili oleh Kasubdit Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, Azrul MS, SE, M.Si dan dihadiri oleh Pejabat Kementerian/Lembaga dan Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat ini menghadirkan pula beberapa Narasumber dari Kementerian terkait. Para Narasumber tersebut memberikan pemahaman terkait asas penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang dilaksanakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga di pusat maupun dilaksanakan melalui mekansime dekonsentrasi Kepada GWPP dan tugas pembantuan di daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Dalam kata pengantarnya, Azrul MS, Kasubdit Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi mewakili Edi Cahyono, S.STP., M.A.P selaku Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan "Kegiatan rapat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23 ayat (1) PP 19 tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan Tugas Pembantuan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pembinaan dan pengawasan dimaksud dilaksanakan agar penyelenggaraan dekonsentrasi kepada GWPP dan Tugas Pembantuan efisiensi, efektivitas, sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan dalam mendukung pembangunan daerah."
Dalam pelaksanaan rapat, juga dilakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Agar pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak tumpang tindih dengan pendanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah, pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukan merupakan belanja sosial, dan tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah," ungkap Azrul MS.
Rapat menghasilkan rekomendasi, sebagai berikut :
- Asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukan merupakan program atau kegiatan melainkan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah.
- Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berupa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan pelaksanaan penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren pemerintah pusat yang ada di daerah.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota oleh GWPP merupakan pembinaan dan pengawasan kepada aparatur penyelenggara urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap perorangan/masyarakat/pihak usaha, bukan merupakan tata pelaksanaan dekonsentrasi, hal ini dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan.
- Penyelenggaraan dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga di daerah berdasarkan SPM/NSPK yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.
- Sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan atau ditugaskan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan Kementerian/Lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-K/L yang mengacu pada RKP.
- Pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang merupakan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah dialihkan menjadi pendaan transfer (DAK).