Ditjen Bina Adwil Tekankan 11 Arahan Mendagri untuk Jaga Kondusifitas di Kota Pekalongan

Pekalongan, Kamis (11/9/2025) – Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah didampingi Kasatppol PP Kota Pekalongan, melakukan koordinasi serta tinjauan lapangan ke lokasi pasca kerusuhan kejadian pembakaran kantor DPRD dan Kantor Pemerintahan Kota Pekalongan pada tanggal 30 September 2025.
Dalam kunjungan tersebut Raziras menyampaikan 11 arahan Menteri Dalam Negeri dalam menjaga stabilitas, ketertiban umum, serta pelayanan publik di daerah serta sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tentang Peningkatan peran Satlinmas terkait kondusifitas penyelenggaraan trantibumlinmas di daerah.
Sebagai bagian dari arahan nasional, 11 arahan Menteri Dalam Negeri meliputi:
1. Rapat Forkopimda secara rutin dan terstruktur.
2. Silaturahmi kepala daerah dengan tokoh masyarakat.
3. Pelaksanaan doa bersama lintas agama.
4. Implementasi program pro rakyat di sektor prioritas.
5. Penundaan kegiatan seremonial yang tidak mendesak.
6. Penegasan pola hidup sederhana di kalangan ASN dan pejabat.
7. Pembatasan perjalanan luar negeri oleh pejabat daerah.
8. Monitoring langsung oleh kepala daerah terhadap wilayah rawan konflik/bencana.
9. Percepatan perbaikan fasilitas publik yang rusak.
10. Penegakan etika komunikasi pejabat publik.
11. Pengaktifan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) berbasis RT/RW.
Raziras menegaskan bahwa kejadian di Pekalongan harus menjadi pembelajaran bersama agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat komunikasi antar elemen masyarakat. “Kami berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat bahu membahu menciptakan suasana kondusif. Arahan Menteri Dalam Negeri bukan hanya pedoman administratif, tetapi langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan 11 arahan ini di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan stabilitas nasional, pelayanan publik, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga secara optimal, serta memperkuat ketahanan sosial melalui partisipasi aktif masyarakat.