Fasilitasi Pelaksanaan Job Assesment

Fasilitasi Pelaksanaan Job Assesment

SHARE

Jakarta - Direktorat MPBK melakukan fasilitasi pelaksanaan Job Assesment bertempat di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta secara offline dan online.

Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan perwakilan aparatur pemadam kebakaran daerah (Provinsi DKI Jakarta, Kab. Bandung, dan Kab. Purwakarta) sebagai peserta job assessment jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran.

Tujuan Job Assessment jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran adalah untuk mendapatkan rincian informasi tugas, fungsi, dan tanggung jawab pemadam kebakaran sebagai acuan dalam menentukan besaran tunjangan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran.

Pelaksanaan Job Assessment dibagi ke dalam 2 (dua) sesi, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sesi pertama dilaksanakan untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran penyelia yang diwakili oleh Sdr. Sri Widodo, Sdr. Gatot Santoso, dan Sdr. Jumadi, dari Dinas Penanggulangan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  2. Sesi kedua dilaksanakan untuk jabatan fungsional analis pemadam kebakaran yang diwakili oleh Sdr. Wahyu Wibisono (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kab. Purwakarta), Sdr. Hendi Kurniawan (Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran Kab. Bandung), Sdr. M. Tasor (Kepala Seksi Perencanaan dan Operasional, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Prov. DKI Jakarta), dan Sdr. Saepuloh (Kepala Seksi Publikasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Prov. DKI Jakarta).

Dalam pelaksanaan job assessment tersebut, assessor dari Kementerian Keuangan telah memberikan masukan terhadap kertas kerja rincian tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan funsgional pemadam kebakaran dan jabatan funsional analis pemadam kebakaran sebagai dasar penghitungan beban kerja untuk menentukan besaran tunjangan kinerja sebagaimana terlampir.