FGD dalam rangka Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

FGD dalam rangka Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

SHARE

Semarang - Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menghadiri sekaligus menjadi narasumber acara Focus Group Discussion dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja acara bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Acara yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Admnistrasi Kewilayahan, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya, Biro Organisasi, BKD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Demak dan dihadiri pula secara online oleh seluruh DPMPTSP Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021).

Acara Focus Group Discussion ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekaligus memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam kesempatan tersebut disampaikan beberapa poin penting terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa penekanan terkait dengan Peran DPMPTSP Daerah dan tindak lanjut dalam rangka Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pusat dapat ditindaklanjuti oleh daerah dan bagaimana kebijakan tersebut dapat dieksekusi sehingga dapat berjalan secara efektif sesuai dengan kepentingan yang akan dicapai dimana dalam hal ini guna membangun ekosistem investasi yang juga merupakan tugas utama dari DPMPTSP.

Penekanan terkait dengan Peran DPMPTSP Daerah diantaranya tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah turunannya terutama pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah yaitu Sumber Daya Manusia pelaksana perizinan berusaha di daerah, potensi berkurangnya PAD, penyelesaian Perda dan Perkada, perubahan organisasi DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menambahkan dalam paparannya terkait Dukungan Komponen Lingkup Kemendagri sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Turunannya yang bertujuan untuk membangun sinergitas koordinasi hubungan pusat dan daerah.

Selanjutnya, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan tentang Rancangan Permendagri tentang DPMPTSP sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 yang terdiri dari 6 Bab dan 14 Pasal dengan ruang lingkup Bentuk dan Nomenklatur, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi, Jabatan Fungsional dan Tim Teknis serta Pembinaan dan Pengawasan dimana nantinya fungsi DPMPTSP hanya terdiri dari 2 bidang yaitu Bidang Penanaman Modal dan Bidang Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

Diharapkan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ini di daerah dapat memulihkan iklim investasi di Indonesia dan dapat mempercepat terbentuknya Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang selama ini dirumpunkan dengan DPMPTSP, tersusunnya SOTK DPMPTSP Daerah melalui Perkada, percepatan pendelegasian perizinan berusaha di daerah melalui Perkada serta tersusunnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).