FGD Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Minimal PPNS Penegak Perda

FGD Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Minimal PPNS Penegak Perda

SHARE

Jakarta – 

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Minimal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah (Perda), pada Senin (23/5/2022) hingga Rabu (25/5/2022) di Hotel Swiss Bell Inn Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Kegiatan bertujuan menyamakan persepsi atas pentingnya eksistensi PPNS pada Pemerintah Daerah (Pemda). Sebagai narasumber sekaligus penengah diskusi peserta rapat, I Made Suwandi, yakni pakar di bidang pemerintahan; Arifin, selaku Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta; Alen Ermanita, selaku Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Kementerian PPN/Bappenas; dan Agus Ahmad Rifai, selaku Kepala Sub Bidang Pembinaan Tenaga Didik Diklat Reserse Polri. 

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Bernhard E. Rondonuwu, saat membuka kegiatan FGD menyampaikan bahwa masih ada daerah di Indonesia yang tidak memiliki PPNS Penegak Perda. Hal ini menjadi perhatian Bernhard. 

“Karena tanpa adanya PPNS dan tanpa penegakan Perda yang dilakukan oleh PPNS, maka ketentuan sanksi pidana dalam Perda menjadi tidak memiliki daya guna untuk membuat pelanggar Perda jera,” tutur Bernhard. 

Dalam kesempatan itu, Bernhard juga menyoroti masih adanya Pemda yang mengabaikan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS. 

Hasil diskusi antara peserta rapat dengan narasumber merujuk pada simpul masalah bahwa kebutuhan atas keberadaan PPNS Penegak Perda masih belum bisa dirasakan oleh semua unsur Pemda termasuk Kepala Daerah. Hal ini berakibat pada sistem perencanaan sekaligus penganggaran untuk operasional PPNS, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan PPNS melalui diklat. 

Satpol PP harus aktif menjalin kolaborasi dengan BPKAD, BKPSDM, DPRD, Setda, dan Kepala Daerah agar PPNS Penegak Perda tidak dikesampingkan dalam prioritas pembangunan daerah. Peserta rapat juga berharap agar Kementerian Dalam Negeri segera menetapkan Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Kebutuhan PPNS pada Pemda sehingga dapat digunakan sebagai alat penguat pemenuhan kebutuhan PPNS di daerah.