Focus Group Discussion FGD dan Sosialisasi pelaksanaan kerja sama daerah
Jakarta,
Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si) hadir menjadi Narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi pelaksanaan kerja sama daerah, melalui daring, Selasa (02/11/21).
Acara yang diadakan oleh Biro Kerja Sama Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta ini untuk menindaklanjuti adanya perbedaan pemahaman antar perangkat daerah dan mitra kerja sama terutama perihal tahapan kerja sama, format nota kesepakatan, rencana kerja, kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.
Dalam materinya, Prabawa Eka Soesanta menjelaskan secara komprehensif tentang Kebijakan Kerja Sama Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Selain itu, sambung Eka, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan tujuan perencanaan, prinsip perencanaan, serta filosofi perencanaan program sebagai salah satu pendukung dalam pelaksanaan kerja sama. Salah satunya perencanaan melalui pendekatan politik, teknokratis dan perencanaan partisipatif serta top down dan bottom up.
Ia juga merinci terkait pembagian kewenangan yang menjadi urusan pusat dan daerah yang menjadi obyek kerja sama dengan memperhatikan bentuk kerja sama yang bersifat wajib, maupun bersifat sukarela. Serta, format naskah kerja sama sekaligus dari sisi pembiayaannya.
Adapun yang perlu mendapat perhatian dan koordinasi lebih lanjut adalah format pelaksanaan kerja sama dengan Unversitas Negeri, yang secara de jure merupakan Badan Layanan Umum yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.