Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penyelenggaraan PTSP



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penyelenggaraan PTSP

Jakarta - Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penyelenggaraan PTSP pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021 bertempat di Hotel Aryaduta yang dibuka oleh  Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama serta dihadiri oleh jajaran Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama serta dihadiri pula oleh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yaitu dari Biro Hukum Setjen Kementerian Dalam Negeri dan pejabat dari Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri (25/03/2021).

Dalam FGD tersebut sekaligus dibahas tentang draft Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Nomenklatur DPMPTSP dan Penyelenggaraan PTSP di daerah dan Penyusunan Perkada Pendelegasian Kewenangan Perizinan di Dearah. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka penyesuaian kedua Permendagri tersebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan diantaranya Nomenklatur Kelembagaan DPMPTSP, Organisasi dan Tugas Fungsi DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota, Tim Teknis dan Jabatan Fungsional, Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelayanan Secara Elektronik, Perencanaan, Sumber Daya Manusia, Klasifikasi dan Kodefikasi Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, Forum DPMPTSP, Pelaporan DPMPTSP, Pendanaan serta Pembinaan dan Pengawasan.

Diharapkan dengan adanya Peraturan Menteri ini dapat digunakan sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP Daerah yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya dan sebagai pedoman bagi DPMPTSP Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperiznan sesuai kewenangannya sehingga nantinya dapat berkontribusi dalam peningkatan investasi dan menjaga kualitas pelayanan untuk mendukung perizinan berusaha dan nonperizinan.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan