Implementasi SAKTI dan Reformulasi IKPA Tahun Anggaran 2022

Implementasi SAKTI dan Reformulasi IKPA Tahun Anggaran 2022

SHARE

Jakarta – 

Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan rangkaian kegiatan selama 2 (dua) hari di Grand Paragon Hotel Jakarta. 

Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan secara hybrid, baik offline maupun daring, dengan mengundang narasumber dari Subdit Pelaksanaan Anggaran III dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 

Partisipan dalam rangkaian kegiatan adalah para Bendahara Pengeluaran Dana Dekonsentrasi di 34 Provinsi, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Staf Pengelola Keuangan di lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. 

Pada Selasa (22/03/2022), kegiatan yang dilaksanakan adalah Workshop Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). 

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan hari itu adalah Kepala KPPN Jakarta IV Saor Silitonga, yang menyampaikan materi “Overview dan Persiapan Aplikasi SAKTI” pada sesi pertama. 

Selanjutnya pada sesi kedua, materi berjudul “Workshop Aplikasi SAKTI pada Modul Administrasi, Komitmen, Pembayaran, dan Bendahara”, disampaikan oleh Pejabat Fungsional KPPN Jakarta IV Refki Riyanto. 

Kemudian pada Rabu (23/03/2022) masih di tempat yang sama, digelar Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 dan Reformulasi Penilaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2022. 

Reformulasi Penilaian IKPA Tahun 2022 itu ditujukan untuk mewujudkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih baik dengan penguatan value-for-money, yang semula 13 (tiga belas) indikator menjadi 8 (delapan) indikator IKPA. 

3 (tiga) aspek yang menjadi fokus pada Reformulasi IKPA Tahun 2022 adalah kualitas perencanaan anggaran (dengan bobot 20%); kualitas pelaksanaan anggaran (dengan bobot 55%); dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran (dengan bobot 25%). 

Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Indra Gunawan, SE, M.PA, yang hadir dalam rangkaian kegiatan 2 (dua) hari itu, memberikan sambutan dan arahan serta meminta komitmen pengelola Dana Dekonsentrasi untuk berkinerja dengan baik terhadap Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022. 

Indra juga berpesan agar Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 tetap memperhatikan nilai IKPA dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, terutama pada aspek perbendaharaan melalui implementasi aplikasi SAKTI yang merupakan salah satu program prioritas nasional dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan APBN. 

Lebih lanjut, dalam sambutannya Indra juga mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022. 

“Segera lakukan penjadwalan percepatan pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi di 34 Provinsi. Susun Rencana Penarikan Dana (RPD), sehingga aspek perencanaan dan pelaksanaan sejalan dalam mencapai target nasional di Triwulan I sebesar 15%. Lakukan review rencana kegiatan secara periodik dan sesuaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan target triwulanan, serta percepatan penyerapan anggaran khususnya belanja barang dan modal yang proses pengadaannya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran. Perhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih dan lakukan proses rekonsiliasi secara benar, tertib, dan mentaati jadwal,” papar Indra.