Indeks Tata Kelola Kewilayahan Perkuat Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Indeks Tata Kelola Kewilayahan Perkuat Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

SHARE

Jakarta,

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah melaksanakan rapat Pembahasan Laporan Akhir dan Laporan Antara Indeks Kewilayahan di Hotel Oasis Amir, Jakarta pada Kamis (12/8/2021). Acara ini dihadiri para tim tenaga ahli perwakilan masing-masing sub bidang, serta sejumlah unsur komponen internal Kemendagri yang terkait dengan Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.

Kepala Subdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Raziras Rahmadillah, mengatakan pelaksanaan rapat Indeks Tata Kelola ini merupakan kegiatan penelitian ilmiah yang dilakukan secara bertahap untuk memperkuat peran dan kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Adapun indikator dan sasaran yang diukur dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan ini meliputi bidang kinerja kecamatan, bidang GWPP, bidang perkotaan, bidang PTSP dan segmen batas. Sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2020 tentang rencana kerja Kemendagri Tahun 2020-2024.

"Maksud pelaksanaan Indeks ini untuk mengukur tingkat kualitas tentang kewilayahan di pemerintahan dalam negeri. Indikator-indator indeks yang disusun dapat mengindikasi atau memberi petunjuk tentang suatu keadaan tertentu dalam suatu ukuran. Sehingga dapat digunakan untuk mengukur perubahan yang mudah diakses, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta secara umum bertujuan menghimpun data informasi pelaksanaan tugas dan wewenang administrasi kewilayahan pemerintahan daerah untuk dilakukan bagi pengambilan keputusan pada setiap tingkat kebijakan," kata Raziras dalam keterangannya.

Sementara itu, akademisi dan peneliti LIPI, Bahtiar Rifai yang juga menjadi narasumber, menyampaikan sejumlah poin, alasan indeks tata kelola kewilayahan ini perlu dilakukan.

Pertama, karena berbasis pengetahuan. Setiap kebijakan atau peraturan yang dibuat dapat berbasiskan analisa akademis atau kajian penelitian. Sehingga, identifikasi dan pemetaan permasalahan, potensi sumber daya untuk penyelesaian dan pendekatannya dapat dengan baik dilaksanakan 

Kedua, adanya pelibatan atau kolaborasi akademis. Pelibatan ahli ini ditujukan untuk menghasilkan inovasi. Sehingga keputusan yang diambil dapat terukur, teruji, berbasis akademis serta meminimalkan resiko.

"Pada intinya indeks kewilayahan ini merupakan salah satu sasaran strategis untuk peningkatan kapasitas dan sinergi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga, tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan penguatan inovasi” pungkasnya.