Instrumen Pengukuran Penting dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Daerah

Instrumen Pengukuran Penting dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Daerah

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Instrumen Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Daerah pada Jumat (25/03/2022) di Fave Hotel Pasar Baru Jakarta. 

Rapat yang dihadiri oleh beberapa Biro Perencanaan pada Kementerian/Lembaga ini, bertujuan untuk mengukur penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan baik dari sisi pemerintah pusat yang melimpahkan urusan atau memberikan tugas, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pelaksana teknis dekonsentrasi serta pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis di daerah. 

Melalui instrumen pengukuran tersebut, pemerintah pusat mengharapkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan pemerintahan di daerah, dapat mengefektifkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan berdasarkan kewenangannya. 

Di samping itu juga, instrumen pengukuran dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai masalah terkait dengan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sekaligus mengidentifikasi potensi-potensi terkait dengan upaya mendorong terwujudnya taat asas dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraannya, serta dampak dan sustainabilitas dari penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi tersebut, tergali beberapa hal substantif dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah. 

Yang pertama adalah pentingnya instrumen penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pertanggungjawaban. 

Kemudian teridentifikasinya berbagai program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah yang masih mendanai penyelenggaraan urusan daerah otonom, sehingga perlu dilakukan pengalihan dana-dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah tersebut menjadi bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Selanjutnya alat pengukuran sebagai faktor penting, perlu dilakukan secara sistematik dan objektif untuk mengetahui relevansi suatu kebijakan, progam, atau kegiatan.